• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Klarifikasi Informasi Viral, Luka Korban Ternyata Akibat Perbuatan Sendiri

admin by admin
29 Mei 2026
in Batam
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang gelar doorstop terkait klarifikasi informasi viral di media sosial dugaan peristiwa begal dan penganiayaan yang terjadi di Kota Batam, Jumat (29/05/26) - (Foto: wati s)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang gelar doorstop terkait klarifikasi informasi viral di media sosial dugaan peristiwa begal dan penganiayaan yang terjadi di Kota Batam, Jumat (29/05/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar doorstop terkait klarifikasi informasi viral di media sosial mengenai dugaan peristiwa begal dan penganiayaan yang terjadi di Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H. Doorstop dilaksanakan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah viral di berbagai platform media sosial, Pada Jumat, (29/05/2026), pukul 17.20 WIB.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sagulung mengungkap fakta bahwa informasi dugaan pembegalan dan penganiayaan yang sempat beredar luas di masyarakat tidak benar.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban pembegalan dan penganiayaan di wilayah Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, F (23) bertengkar dengan pacarnya berinisial L. Akibat tidak menerima diputuskan oleh pacarnya tersebut, F (23) kemudian memiliki niat untuk melukai dirinya sendiri. Selanjutnya, F (23) membeli satu buah pisau cutter di kawasan Perumnas Sagulung dan menuju ke sekitar kompleks perumahan tempat tinggalnya di wilayah Sagulung.

Sesampainya di lokasi, F (23) menyayat lengan tangan kanannya menggunakan pisau cutter yang dipegang dengan tangan kirinya hingga mengalami luka sayatan. Setelah itu, pisau cutter tersebut dibuang ke tempat sampah.

Setibanya di rumah, F (23) memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban begal. Keesokan harinya, setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan, F (23) mengunggah foto luka tangannya ke media sosial dengan narasi yang mengesankan dirinya menjadi korban tindak kejahatan.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas setelah salah seorang rekannya berinisial R menyebarkan unggahan tersebut ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Kota Batam. Menindaklanjuti informasi yang viral, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti berupa foto dan video luka yang diunggah pelapor.

Saat proses penyelidikan berlangsung, ditemukan fakta bahwa tidak pernah terjadi peristiwa pembegalan sebagaimana yang diberitakan. F (23) kemudian mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.

Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polsek Sagulung, pada Selasa, 26 Mei 2026, F (23) akhirnya mengakui bahwa luka yang dialaminya merupakan hasil perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bukan akibat tindak pidana penganiayaan maupun pembegalan.

Atas perbuatannya, F (23) diketahui telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian sehingga menyebabkan keresahan masyarakat dan menimbulkan informasi yang menyesatkan di media sosial. Setelah mengakui perbuatannya, F (23) juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam serta kepada jajaran Kepolisian Sektor Batu Aji dan Polsek Sagulung atas laporan palsu yang dibuatnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang secara sadar memberitahukan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000,-.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan sebelum dilakukan verifikasi kebenarannya.

“Imbauannya, bagi seluruh masyarakat jangan khawatir. Peristiwa begal itu tidak ada, peristiwa penganiayaan juga tidak ada. Jangan cepat percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial maupun di grup-grup WhatsApp. Agar informasi tersebut dapat di-cross check terlebih dahulu. Terkait seluruh informasi yang beredar, saya tegaskan kembali bahwa saat ini peristiwa begal dan penganiayaan itu tidak ada sama sekali. Jadi, untuk informasi-informasi yang beredar agar di-cross check kembali. Apabila terjadi sesuatu yang tidak benar, segera laporkan ke kepolisian terdekat di wilayah Kota Batam.”

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kejadian darurat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat guna membantu kepolisian dalam memberikan respons dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.  (wati s)

Previous Post

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Gedung “Sentrum Caritas” Dan Lokakarya Migrasi Aman Di Batam

Next Post

Polsek Sekupang Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Masjid Al Iman Tiban McDermott

admin

admin

Next Post
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang gelar Jumat Berkah di Masjid Al Iman Perumahan Tiban McDermott, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Jumat (29/05/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Masjid Al Iman Tiban McDermott

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau, Kec.Nongsa, Kota Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pimpin Sertijab Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Kepulauan Riau, berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Kepri

15 September 2026

Recent News

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau, Kec.Nongsa, Kota Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pimpin Sertijab Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Kepulauan Riau, berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Kepri

15 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com