• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti dari 14 Laporan Polisi

admin by admin
17 September 2026
in Batam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/09/26) - (Foto: wati s)
Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/09/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. yang menyampaikan secara langsung hasil pengungkapan perkara beserta pemusnahan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi. Pada Rabu, (17/09/2026), Pukul 11.50 WIB.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadian Negeri Batam, Penasehat Hukum para Tersangka, serta Perwakilan Lapas Batam. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergitas antar lembaga dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Batam.

Dalam pemaparannya, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi, terdiri dari 13 laporan yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 laporan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, dimana identitas para tersangka menggunakan inisial sesuai ketentuan penyidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu dalam 9 paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml. Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis mencapai Rp540.600.000, yang terdiri dari sabu senilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan vape etomidate Rp328 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam. Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kolaborasi antara Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, serta dukungan informasi dari masyarakat yang aktif memberikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi setiap gram sabu, ganja, butir ekstasi, maupun liquid vape mengandung etomidate, sehingga dampak penyelamatan yang dihasilkan dinilai sangat signifikan bagi masyarakat Kepulauan Riau.

Terhadap para tersangka berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun situasi darurat yang memerlukan kehadiran kepolisian secara cepat.  (wati s)

Previous Post

SMA KTB Milik POLRI Berencana Terima Siswa Mancanegara

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/09/26) - (Foto: wati s)

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti dari 14 Laporan Polisi

17 September 2026
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) Dirgayuza Setiawan, B.A., M.Sc., dalam audiensi di Ruang Kerja Wakapolri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

SMA KTB Milik POLRI Berencana Terima Siswa Mancanegara

17 September 2026
Peresmian ruang rawat inap Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Ruang Rawat Inap RS Bhayangkara Batam Polda Kepri

16 September 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan sambang pengemudi ojek online di sejumlah titik pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu malam (16/09/2026) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD, Sambang Pengemudi Ojek Online Waspada Kondisi Udara Berkabut

16 September 2026

Recent News

Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/09/26) - (Foto: wati s)

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti dari 14 Laporan Polisi

17 September 2026
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) Dirgayuza Setiawan, B.A., M.Sc., dalam audiensi di Ruang Kerja Wakapolri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

SMA KTB Milik POLRI Berencana Terima Siswa Mancanegara

17 September 2026
Peresmian ruang rawat inap Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Ruang Rawat Inap RS Bhayangkara Batam Polda Kepri

16 September 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan sambang pengemudi ojek online di sejumlah titik pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu malam (16/09/2026) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD, Sambang Pengemudi Ojek Online Waspada Kondisi Udara Berkabut

16 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com