• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang

admin by admin
21 September 2026
in Batam
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Senin (21/09/26) - (Foto: wati s)
Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Senin (21/09/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penindakan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sebagai langkah nyata mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi jajaran Satlantas serta Kasi Humas Polresta Barelang. Pada Senin, (21/09/2026). Pukul 16.15 WIB.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Kamsel Satlantas Polresta Barelang Iptu Zia Ul Hal., S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H., serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H. Konferensi pers dibuka sekaligus penyampaian materi release oleh Wakapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai hasil penindakan yang telah dilaksanakan.

Dalam penyampaiannya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi kebijakan Polri, arahan Kapolri, serta kebijakan Kapolresta Barelang dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Batam. Menurutnya, Polri sebagai penanggung jawab Harkamtibmas memiliki kewajiban menghadirkan situasi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. menjelaskan bahwa maraknya balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Salah satu faktor utama yang memicu aksi tersebut adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan. Selain menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, penggunaan knalpot tersebut juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polresta Barelang telah melaksanakan penindakan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 dengan total 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang dan 267 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti.

Khusus pada 19 September 2026, petugas kembali melakukan 30 penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

 

Wakapolresta Barelang juga mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan balap liar, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Ke depan, operasi serupa akan terus diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun penggunaan knalpot brong demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.

Selain penindakan represif, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli skala besar, penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, RT/RW, sosialisasi kepada bengkel kendaraan, hingga edukasi melalui radio, media cetak, dan media sosial. Upaya tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis serta mencegah tumbuhnya budaya balap liar di kalangan remaja.

Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, serta pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara. Ia menekankan pentingnya memastikan pengendara telah berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM, STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.

Menurutnya, kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.

Adapun terhadap para pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c memberikan kewenangan kepada petugas untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur batas kebisingan maksimum kendaraan bermotor.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. berharap pesan tertib berlalu lintas dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga tujuan bersama menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat terwujud. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.  (wati s)

Previous Post

Satlantas Polresta Barelang Gelar Baksos, Doa Bersama dan Syukuran HUT Lalu Lintas Ke-71

Next Post

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

admin

admin

Next Post
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 205 ASN, Sabtu (19/09/26) - (Foto: wati s)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 205 ASN

21 September 2026
Bentrokan Di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan Di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

21 September 2026
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

21 September 2026
Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang

21 September 2026

Recent News

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 205 ASN, Sabtu (19/09/26) - (Foto: wati s)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 205 ASN

21 September 2026
Bentrokan Di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan Di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

21 September 2026
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Kepri Dorong Penguatan Early Warning Dan Early Detection

21 September 2026
Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang

21 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com