• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Batam Kota Ungkap Tindak Pidana yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

admin by admin
26 Oktober 2026
in Batam
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polsek Batam Kota gelar konferensi pers ungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia di wilayah hukum Kota Batam, Senin (26/10/26) - (Foto: wati s)
Polsek Batam Kota gelar konferensi pers ungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia di wilayah hukum Kota Batam, Senin (26/10/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia di wilayah hukum Kota Batam. Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, proses pengamanan tersangka, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Kegiatan berlangsung di Lobby Polsek Batam Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., serta Wakapolsek Batam Kota, AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H., pada Senin, (26/10/2026). Pukul 16.00 WIB.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait peristiwa yang mengakibatkan seorang pria berinisial H meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik di antara keduanya.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan berlanjut ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan terjadi perebutan senjata tajam. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan berulang kali mengayunkannya  ke arah punggung korban.

Tersangka juga diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu broti dan kembali menusuk korban hingga korban tidak bergerak. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.

Menindaklanjuti informasi mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas, petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan  Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, dan membawa tersangka ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu batang kayu broti, sepasang pakaian korban, helm berwarna merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam masing-masing milik korban dan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi  dan didukung dengan alat bukti lainnys , motif sementara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut adalah dendam tersangka terhadap korban. Tersangka diduga menyimpan rasa kesal karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya. Meski demikian, penyidik masih melakukan proses hukum untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Batam Kota, agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Ia mengingatkan bahwa permasalahan, sekecil apa pun, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Batam Kota juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya permasalahan, gangguan keamanan, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat diakses tanpa dikenakan biaya pulsa dan tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana secara profesional serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.  (wati s)

Previous Post

Kapolda Kepri Dan Interpol Perkuat Kerjasama Berantas Penyeludupan Bahan Kimia Melalui Operasi Chase

Next Post

Patroli Perintis Ditsamapta Polda Kepri Cegah Balap Liar, Ciptakan Ruang Publik Aman

admin

admin

Next Post
Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau intensifkan Patroli Perintis di sejumlah kawasan Kota Batam untuk mencegah aksi balap liar, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Patroli Perintis Ditsamapta Polda Kepri Cegah Balap Liar, Ciptakan Ruang Publik Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Komandan Lanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Wibowo Jumeno Hariyanto, S.I.P., M.I.Pol., yang bertempat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (28/10/2026).

Silahturahmi Kapolda Kepri Dan Danlanud Hang Nadim Batam, Perkuat Sinergi TNI-Polri

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., hadiri peresmian investasi tahap awal dan penandatanganan kerja sama strategis di Kawasan Industri Wiraraja, Batam, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Kerjasama Investasi US$500 Juta, Dorong Batam Jadi Pusat Industri Teknologi

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., pimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026) - (Foto: wati s)

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026
Satlantas Polresta Barelang gelar Polantas Karib bagikan brosur serta edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Gelar Polantas Karib, Bagikan Brosur dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

28 Oktober 2026

Recent News

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Komandan Lanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Wibowo Jumeno Hariyanto, S.I.P., M.I.Pol., yang bertempat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (28/10/2026).

Silahturahmi Kapolda Kepri Dan Danlanud Hang Nadim Batam, Perkuat Sinergi TNI-Polri

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., hadiri peresmian investasi tahap awal dan penandatanganan kerja sama strategis di Kawasan Industri Wiraraja, Batam, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Kerjasama Investasi US$500 Juta, Dorong Batam Jadi Pusat Industri Teknologi

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., pimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026) - (Foto: wati s)

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026
Satlantas Polresta Barelang gelar Polantas Karib bagikan brosur serta edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Gelar Polantas Karib, Bagikan Brosur dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

28 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com