• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

admin by admin
29 Oktober 2026
in Batam
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gelar Konferensi Pers, ungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gelar Konferensi Pers, ungkap tiga kasus TPPO dan tindak pidana terkait pelindungan PMI, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan tiga laporan polisi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berlangsung di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Kamis (29/10/26) pukul 10.00 Wib.

Konferensi pers tersebut dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.

Pengungkapan tiga kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan _Scientific Crime Investigation_, khususnya dalam penanganan perkara TPPO. Melalui penyidikan berbasis alat bukti dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Polda Kepri berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka serta mendukung pelindungan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki untuk bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul. Para korban dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari. Dalam perkara ini, HM alias A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.

‎Pada kasus kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman WNI ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Sebanyak 16 orang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi. Empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW diduga memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan para korban.

Sementara itu, kasus ketiga adalah dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja. Dalam kasus ini, tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa *keenam tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan sesuai peran masing-masing, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para tersangka terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.*

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat, iming-iming gaji tinggi, atau tanpa persyaratan dokumen yang jelas. Sebelum menerima tawaran pekerjaan, masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan kontrak dan jenis pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan, serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, maupun berkoordinasi dengan BP3MI untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait pelindungan PMI.  (wati s)

Previous Post

Kapolda Kepri Hadiri Groundbreaking Pakuwon City Batam, Proyeksi Buka 5.000 Lapangan Kerja

Next Post

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolda Kepri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Batam

admin

admin

Next Post
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., tutup Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Bahasa Inggris untuk _Floor Supervisor_ di Beverly Hotel, Batam, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolda Kepri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., tutup Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Bahasa Inggris untuk _Floor Supervisor_ di Beverly Hotel, Batam, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolda Kepri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Batam

29 Oktober 2026
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gelar Konferensi Pers, ungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

29 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., hadiri kegiatan _groundbreaking_ Pakuwon City Batam di kawasan Tanjung Uma, Batam, Kamis (29/10/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Groundbreaking Pakuwon City Batam, Proyeksi Buka 5.000 Lapangan Kerja

29 Oktober 2026
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terima kunjungan edukatif dari MAN 2 Kota Batam, berlangsung di Aula Rutan Batam, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Rutan Batam Sambut Kunjungan Edukatif MAN 2 Kota Batam, Buka Cakrawala Generasi Muda

29 Oktober 2026

Recent News

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., tutup Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Bahasa Inggris untuk _Floor Supervisor_ di Beverly Hotel, Batam, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolda Kepri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Batam

29 Oktober 2026
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gelar Konferensi Pers, ungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

29 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., hadiri kegiatan _groundbreaking_ Pakuwon City Batam di kawasan Tanjung Uma, Batam, Kamis (29/10/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Groundbreaking Pakuwon City Batam, Proyeksi Buka 5.000 Lapangan Kerja

29 Oktober 2026
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terima kunjungan edukatif dari MAN 2 Kota Batam, berlangsung di Aula Rutan Batam, Kamis (29/10/26) - (Foto: wati s)

Rutan Batam Sambut Kunjungan Edukatif MAN 2 Kota Batam, Buka Cakrawala Generasi Muda

29 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com