
Batam (Aruspublik.com) || Mengonsumsi minuman keras hingga tertidur di pinggir jalan berujung petaka bagi Zulkarnain Sidabutar. Sepeda motor Honda Beat dan tas berisi uang tunai Rp 1,5 juta miliknya raib saat ia terlelap di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan SDS Kristen Basic, kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Polsek Batu Ampar akhirnya menangkap terduga pelaku. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan di dampingi Panit 3 opsnal Ipda Yessi Novrianto menangkap AS(44) pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di kediamannya, kawasan Bengkong Tanjung Buntung, Minggu (1/11/2026).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Eko menjelaskan, sebelum kejadian korban diketahui mengonsumsi minuman keras di kawasan Tanjung Uncang. Setelah itu, Zulkarnain pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 bernomor polisi BP 5104 FU.

Namun, saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, korban merasa mengantuk. Ia kemudian menghentikan sepeda motornya di depan SDS Kristen Basic dan tertidur di pinggir jalan.
Dalam kondisi terlelap, korban mengaku sempat merasakan seseorang mendekat dan mengambil tas miliknya. Namun, ia tidak mampu bergerak untuk mencegah aksi tersebut.
“Saat tertidur, korban mengaku sempat merasakan seseorang datang dan mengambil tas miliknya. Namun, dalam kondisi tidak berdaya, ia tidak mampu bergerak untuk mencegah kejadian tersebut,” ujar Eko.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tas selempang serta sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp 1,5 juta. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Setelah beberapa bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AS di kawasan Bengkong Tanjung Buntung.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Agus Supriyadi di kediamannya pada Minggu (1/11/2026),” tegas Eko.
Agus kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, STNK atas nama Zulkarnain Sidabutar, satu kartu identitas, dan satu dompet berwarna cokelat.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Selain mengungkap kasus pencurian tersebut, Eko mengatakan Polsek Batu Ampar terus meningkatkan upaya pencegahan tindak kriminalitas melalui program Patroli Siaga Reskrim (PAGAR).
“Program ini melibatkan personel fungsi Reserse Kriminal untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya di kawasan dan waktu yang rawan terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, patroli tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pemetaan titik rawan, deteksi dini potensi kejahatan, serta percepatan respons terhadap laporan masyarakat.
Kehadiran personel Reskrim di lapangan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan berbagai tindak kriminalitas jalanan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, menghindari beristirahat di lokasi sepi, serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di ruang publik.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau aktivitas mencurigakan diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya.  (wati s)










