
Batam (Aruspublik.com) || Janji kompensasi pascablackout yang disampaikan PT PLN Batam kini menuai sorotan. Alih-alih memberikan kelegaan kepada pelanggan, polemik justru semakin mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik November 2026 yang disebut-sebut melonjak, sementara kompensasi 10 persen yang dijanjikan dinilai belum dirasakan secara signifikan.
Sebelumnya, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menyampaikan bahwa pelanggan reguler akan memperoleh kompensasi sebesar 10 persen dari komponen tagihan yang menjadi dasar perhitungan. Kompensasi tersebut dijanjikan otomatis masuk dalam tagihan atau billing bulan November.
“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).
Namun, realitas yang dikeluhkan masyarakat justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pelanggan mengaku tagihan listrik mereka tetap tinggi, bahkan mengalami kenaikan cukup drastis dibandingkan bulan sebelumnya.
Keluhan tersebut ramai bermunculan di media sosial, khususnya Threads. Salah satu pengguna dengan akun @keyko_jun09 mengungkapkan kekecewaannya terhadap kompensasi yang dinilai tidak sebanding dengan janji PLN Batam.
“Ternyata kompensasi listrik akibat blackout hanya janji manis yang berakhir pahit. Warga Batam coba cek tagihan listrik kalian, sudahkah kompensasi? Tagihan listrikku hanya berkurang Rp5.000 dari bulan lalu,” tulisnya.
Keluhan serupa disampaikan akun @putridwiamalni. Ia mempertanyakan kenaikan tagihan listrik yang dialaminya, dari sebelumnya sekitar Rp250 ribu menjadi hampir Rp600 ribu pada bulan ini.
“Ada apa dengan @ptplnbatam, kenapa bulan ini rata-rata listrik pada naik? Bulan lalu bayar listrik Rp250 ribu. Kenapa bulan ini bisa menyentuh angka Rp596 ribu, bahkan mau Rp600 ribu. Gini amat, sedih,” tulisnya sembari mengunggah bukti tagihan listrik.
Berbagai keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik: Bagaimana mekanisme perhitungan kompensasi 10 persen yang dijanjikan PLN Batam? Apakah seluruh pelanggan yang berhak sudah menerimanya? Lalu, apa yang menyebabkan sebagian pelanggan justru mengaku mengalami lonjakan tagihan?.
LPK-RI: PLN Batam Harus Bertanggung Jawab!
Polemik ini turut mendapat perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Hirmawansyah. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan resmi PLN Batam dengan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Hirmawansyah, apabila kompensasi telah dijanjikan secara terbuka kepada pelanggan, PLN Batam wajib membuktikan realisasinya secara transparan. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan kepada publik hanya menjadi janji tanpa kejelasan pelaksanaan.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen apabila janji kompensasi tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Ini patut dipertanyakan. Apa yang disampaikan PLN Batam kepada masyarakat tidak sebanding dengan keluhan yang sekarang muncul. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi oleh janji kompensasi yang ternyata tidak dirasakan manfaatnya,” tegas Hirmawansyah.
Ia menegaskan, PLN Batam tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai keluhan biasa. Masyarakat merupakan pelanggan yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan, informasi, serta perhitungan tagihan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Janji adalah hutang. Tepati janji itu, jangan ingkar! Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan atau klarifikasi, tetapi bukti nyata bahwa kompensasi tersebut benar-benar diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya kepada media.
LPK-RI Siap Tagih Janji Kepada Direktur PLN Batam
Tidak berhenti pada pernyataan, Hirmawansyah mengungkapkan bahwa LPK-RI akan segera menemui Direktur PLN Batam untuk meminta penjelasan langsung terkait polemik kenaikan tagihan listrik sekaligus mempertanyakan realisasi kompensasi pascablackout.
LPK-RI ingin mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme penghitungan kompensasi, daftar pelanggan yang berhak, besaran pengurangan tagihan, hingga alasan munculnya keluhan kenaikan pembayaran listrik di tengah masyarakat.
Menurutnya, transparansi merupakan hal mutlak. PLN Batam harus mampu menjelaskan persoalan ini dengan data, bukan sekadar memberikan jawaban normatif.
Kini, publik menunggu penjelasan terbuka dari manajemen PLN Batam. Sebab, persoalannya bukan hanya soal angka dalam lembar tagihan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan listrik.
Jika kompensasi 10 persen sudah dijanjikan, mana bukti realisasinya? Jangan sampai masyarakat hanya kebagian janji, sementara tagihan tetap harus dibayar mahal! (wati s)










