• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang

admin by admin
5 Februari 2026
in Batam
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang, Kamis (05/02/26) - (Foto: wati s)
Konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang, Kamis (05/02/26) – (Foto: wati s)

Batam (aruspublik.com) || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare. Dari total tersebut, baru terungkap seluas ±175,39 hektare yang dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT. A.E. Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan secara melawan hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam

“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Mari berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, serta menjaga agar aset negara dan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara sah dan berkeadilan.  (wati s)

Previous Post

Polda Kepri Turun Tangan Bantu Masyarakat Pemenuhan Air Bersih Di Tanjung Sengkuang Hari Ke-11

Next Post

Polda Kepri Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Dan Evaluasi Implementasi KUHP Serta KUHAP Baru

admin

admin

Next Post
Polda Kepri Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Rabu (05/02/26) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Dan Evaluasi Implementasi KUHP Serta KUHAP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Mejores Casino Online Chile 2026: Probé 10 Plataformas Reales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Casinos de Confianza y Legales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online en Chile Top 10 Sitios en 2026

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Sitios confiables para jugar con dinero real

5 Agustus 2026

Recent News

Mejores Casino Online Chile 2026: Probé 10 Plataformas Reales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Casinos de Confianza y Legales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online en Chile Top 10 Sitios en 2026

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Sitios confiables para jugar con dinero real

5 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com