• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan

admin by admin
11 Februari 2026
in Batam
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan, di lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/26) - (Foto: wati s)
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan, di lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/26) – (Foto: wati s)

Batam (aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang periode 14 Januari hingga 04 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 12 Laporan Polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate. Rincian ekstasi terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna orange. Sementara liquid yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak kurang lebih 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape dapat digunakan oleh 5 hingga 15 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

2. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

3. Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori V Rp2.000.000.000.

4. Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

Dalam statement resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  (wati s)

Previous Post

Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan Kamseltibcarlantas dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026

Next Post

Polda Kepri Laksanakan Bakti Kebersihan Serentak Di Sekolah Dan Masjid Dukung Gerakan Indonesia Asri

admin

admin

Next Post
Polda Kepri Laksanakan Bakti Kebersihan Serentak Di Sekolah Dan Masjid Dukung Gerakan Indonesia Asri, Rabu (11/02/26) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Laksanakan Bakti Kebersihan Serentak Di Sekolah Dan Masjid Dukung Gerakan Indonesia Asri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polresta Barelang Dan Polda Kepri Amankan Salurkan Bantuan Sembako Bagi Karyawan PT Ghimli Indonesia, Rabu (30/09/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Dan Polda Kepri Amankan Salurkan Bantuan Sembako Bagi Karyawan PT Ghimli Indonesia

30 September 2026
Polda Kepulauan Riau salurkan bantuan sosial kepada 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi para pekerja, Rabu (30/09/26) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial Untuk Karyawan PT Ghim Li Indonesia

30 September 2026
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., sambut baik Mahasiswa Pariwisata Batam Kunjungi Bidhumas Polda Kepri, Rabu (30/09/26) - (Foto: wati s)

Belajar Humas Dari Lapangan, Mahasiswa Pariwisata Batam Kunjungi Bidhumas Polda Kepri

30 September 2026
PT Capella Dinamik Nusantara Kepri Gelar Honda ADV160 Mistery Exploride, 20 Bikers HAI Chapter Batam Tempuh 83 Km - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Honda ADV160 Mistery Exploride, 20 Bikers HAI Chapter Batam Tempuh 83 Km

30 September 2026

Recent News

Polresta Barelang Dan Polda Kepri Amankan Salurkan Bantuan Sembako Bagi Karyawan PT Ghimli Indonesia, Rabu (30/09/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Dan Polda Kepri Amankan Salurkan Bantuan Sembako Bagi Karyawan PT Ghimli Indonesia

30 September 2026
Polda Kepulauan Riau salurkan bantuan sosial kepada 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi para pekerja, Rabu (30/09/26) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial Untuk Karyawan PT Ghim Li Indonesia

30 September 2026
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., sambut baik Mahasiswa Pariwisata Batam Kunjungi Bidhumas Polda Kepri, Rabu (30/09/26) - (Foto: wati s)

Belajar Humas Dari Lapangan, Mahasiswa Pariwisata Batam Kunjungi Bidhumas Polda Kepri

30 September 2026
PT Capella Dinamik Nusantara Kepri Gelar Honda ADV160 Mistery Exploride, 20 Bikers HAI Chapter Batam Tempuh 83 Km - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Honda ADV160 Mistery Exploride, 20 Bikers HAI Chapter Batam Tempuh 83 Km

30 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com