• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Satreskrim Polresta Barelang Bersama Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan

admin by admin
7 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satreskrim Polresta Barelang Bersama Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan, Senin (07/04/26) -  (Foto: wati s)
Satreskrim Polresta Barelang Bersama Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan, Senin (07/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang Iptu Mario Siahaan. Senin, (07/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 03 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000.

Selanjutnya, pengungkapan kasus pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 di Pulau Kasu. Dalam kasus ini, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23).

Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14.000.000. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35.000.000.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial AH, PL, dan T, dalam perkara ini masing-masing berusia (30), (37), dan (36) menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400.000, dengan total kerugian korban mencapai Rp5.000.000.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang turut menjadi faktor pendorong dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.  (wati s)

Previous Post

Respon Cepat Brimob Polda Kepri Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Di Sagulung

Next Post

Diduga Tak Berizin, Pemerintah Dan Penegak Hukum Diminta Segera Tertibkan Aktivitas Galian C Di Nongsa

admin

admin

Next Post
Aktivitas pengerukan batu atau galian C di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam - (Foto: Tim)

Diduga Tak Berizin, Pemerintah Dan Penegak Hukum Diminta Segera Tertibkan Aktivitas Galian C Di Nongsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Satlantas Polresta Barelang gelar Polantas Karib bagikan brosur serta edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Gelar Polantas Karib, Bagikan Brosur dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

28 Oktober 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., pimpin Apel pagi Tekankan Profesionalisme dan Disiplin Personel, di Lapangan Apel Polresta Barelang, Selasa (27/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Profesionalisme dan Disiplin Personel

28 Oktober 2026
Lapas Kelas IIA Batam Terima Kunjungan Siswa SDN 004 Sei Beduk, Edukasi Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Sejak Dini, Selasa (27/10/26) - (Foto: wati s)

Lapas Kelas IIA Batam Terima Kunjungan Siswa SDN 004 Sei Beduk, Edukasi Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Sejak Dini.

28 Oktober 2026
Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau intensifkan patroli roda dua (R2) pada Selasa malam (27/10/2026) hingga Rabu pagi untuk jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam - (Foto: wati s)

Jaga Ruang Publik Aman, Patroli Ditsamapta Polda Kepri Sambangi Titik Rawan

28 Oktober 2026

Recent News

Satlantas Polresta Barelang gelar Polantas Karib bagikan brosur serta edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Gelar Polantas Karib, Bagikan Brosur dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

28 Oktober 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., pimpin Apel pagi Tekankan Profesionalisme dan Disiplin Personel, di Lapangan Apel Polresta Barelang, Selasa (27/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Profesionalisme dan Disiplin Personel

28 Oktober 2026
Lapas Kelas IIA Batam Terima Kunjungan Siswa SDN 004 Sei Beduk, Edukasi Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Sejak Dini, Selasa (27/10/26) - (Foto: wati s)

Lapas Kelas IIA Batam Terima Kunjungan Siswa SDN 004 Sei Beduk, Edukasi Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Sejak Dini.

28 Oktober 2026
Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau intensifkan patroli roda dua (R2) pada Selasa malam (27/10/2026) hingga Rabu pagi untuk jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam - (Foto: wati s)

Jaga Ruang Publik Aman, Patroli Ditsamapta Polda Kepri Sambangi Titik Rawan

28 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com