• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Tak Berizin, Pemerintah Dan Penegak Hukum Diminta Segera Tertibkan Aktivitas Galian C Di Nongsa

admin by admin
7 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Aktivitas pengerukan batu atau galian C di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam - (Foto: Tim)
Aktivitas pengerukan batu atau galian C di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam – (Foto: Tim)

Batam (Aruspublik.com) || Aktivitas pengerukan batu atau galian C di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Dari pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi secara leluasa melakukan penambangan batu (quarry) di area perbukitan.

Aktivitas ini menimbulkan dugaan kuat terkait legalitas usaha pertambangan yang belum jelas, termasuk izin operasional yang seharusnya dimiliki.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, excavator tampak menggali dan memecah material batuan secara terbuka. Selain itu, di sekitar lokasi juga diduga terdapat aktivitas tambang pasir yang berpotensi ilegal.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Tanpa izin tersebut, aktivitas dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai, kegiatan eks­kavasi batuan tanpa pengelolaan yang baik berisiko merusak struktur tanah, memicu longsor, serta menimbulkan pencemaran udara akibat debu.

Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material juga menjadi keluhan masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas tersebut.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.

Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (Tim)

Previous Post

Satreskrim Polresta Barelang Bersama Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan

Next Post

85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

admin

admin

Next Post
Kepuasan publik terhadap penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026 berada pada level sangat tinggi. Sebanyak 85,3 persen, Selasa (07/04/26) - (Foto: wati s)

85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau intensifkan patroli roda dua (R2) pada Selasa malam (27/10/2026) hingga Rabu pagi untuk jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam - (Foto: wati s)

Jaga Ruang Publik Aman, Patroli Ditsamapta Polda Kepri Sambangi Titik Rawan

28 Oktober 2026
Servis Gabungan (Sergab) Honda dengan biaya Rp50.000 termasuk oli, berlangsung di Pinang Harmoni BT 7, Tanjungpinang, Minggu (25/10/2026) - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Program Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026) - (Foto: wati s)

Silahturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Dengan Kapolda Kepri, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

27 Oktober 2026
Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram

27 Oktober 2026

Recent News

Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau intensifkan patroli roda dua (R2) pada Selasa malam (27/10/2026) hingga Rabu pagi untuk jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam - (Foto: wati s)

Jaga Ruang Publik Aman, Patroli Ditsamapta Polda Kepri Sambangi Titik Rawan

28 Oktober 2026
Servis Gabungan (Sergab) Honda dengan biaya Rp50.000 termasuk oli, berlangsung di Pinang Harmoni BT 7, Tanjungpinang, Minggu (25/10/2026) - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Program Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026) - (Foto: wati s)

Silahturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Dengan Kapolda Kepri, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

27 Oktober 2026
Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram

27 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com