• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Liquid Vape

admin by admin
28 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K.,M.H., musnahkan barang bukti sabu, Ekstasi, dan liquid Vape, Selasa (28/04/26) -  (Foto: wati s)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K.,M.H., musnahkan barang bukti sabu, Ekstasi, dan liquid Vape, Selasa (28/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, guna mempertanggungjawabkan secara transparan kepada publik atas hasil kerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika periode Februari hingga April 2026, Selasa (28/04/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.; Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.; serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, AKP Budi Santosa,S.H., Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K.; P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, Lucky Tamo; Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Martua, S.H.; PFM Ahli Muda dari Balai POM Kota Batam, Maya, S.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, yaitu Hakim Rinaldi, S.H., M.H.; serta para advokat, yakni Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., yang diwakili oleh Suhariyadi, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Seluruh tersangka merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi sebanyak 47 butir merek tertentu, serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr.Arsyad Riyandi, S.IP.,M.H.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr.Arsyad Riyandi, S.IP.,M.H.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah konsumsi masing-masing jenis narkotika, di mana sabu, ekstasi, dan liquid vape memiliki tingkat penyebaran penggunaan yang signifikan di masyarakat.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.

Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antar instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.  (wati s)

Previous Post

Police Go To School dan Anev Rekayasa Lalu Lintas, Polresta Barelang Edukasi Pelajar Sejak Dini

Next Post

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli Hunting dan Penindakan Knalpot Brong di Sejumlah Titik Kota Batam

admin

admin

Next Post
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Gelar Patroli Hunting dan Penindakan Knalpot Brong di Sejumlah Titik Kota Batam, Selasa (28/04/26) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli Hunting dan Penindakan Knalpot Brong di Sejumlah Titik Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kenal pamit sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kenal Pamit Pejabat Polda Kepri, Kapolda Apresiasi Dedikasi Dan Tekankan Kesinambungan Pengabdian

15 September 2026
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026

Recent News

Kenal pamit sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kenal Pamit Pejabat Polda Kepri, Kapolda Apresiasi Dedikasi Dan Tekankan Kesinambungan Pengabdian

15 September 2026
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com