• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

admin by admin
23 Juni 2025
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025)

Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.

Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam dan berikut diamankan beberapa Barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa Tindak Pidana tersebut.

Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.   (r/wati s)

Previous Post

Polda Kepri Gelar Tabur Bunga, Peletakan Batu Pertama Masjid, Peresmian Kapal Dan Baksos Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Next Post

Polda Kepri Gelar Turnamen Badminton: Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

admin

admin

Next Post
Polda Kepri Gelar Turnamen Badminton: Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Polda Kepri Gelar Turnamen Badminton: Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gelar konferensi pers pada Jumat (31/07) siang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/07/26) - (Foto: wati s)

Bea Cukai Batam Bersama BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam resmi buka Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) diikuti warga binaan perwakilan dari berbagai blok hunian, Jumat (31/7/26) - (Foto: wati s)

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Batam Gelar Pekan Olahraga Narapidana

31 Juli 2026
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serahkan Piagam Penghargaan Kapolri kepada lima satuan kerja di lingkungan Polda Kepulauan Riau yang berhasil meraih Predikat Pelayanan Prima (A) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Serahkan Piagam Penghargaan Kapolri Kepada Lima Satuan Kerja Peraih Predikat Pelayanan Prima

31 Juli 2026
Personel Satsamapta Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas di Kota Batam, Kamis (30/07/26) - (Foto: wati s)

Personel Satsamapta Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas di Kota Batam

30 Juli 2026

Recent News

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gelar konferensi pers pada Jumat (31/07) siang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/07/26) - (Foto: wati s)

Bea Cukai Batam Bersama BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam resmi buka Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) diikuti warga binaan perwakilan dari berbagai blok hunian, Jumat (31/7/26) - (Foto: wati s)

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Batam Gelar Pekan Olahraga Narapidana

31 Juli 2026
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serahkan Piagam Penghargaan Kapolri kepada lima satuan kerja di lingkungan Polda Kepulauan Riau yang berhasil meraih Predikat Pelayanan Prima (A) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Serahkan Piagam Penghargaan Kapolri Kepada Lima Satuan Kerja Peraih Predikat Pelayanan Prima

31 Juli 2026
Personel Satsamapta Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas di Kota Batam, Kamis (30/07/26) - (Foto: wati s)

Personel Satsamapta Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas di Kota Batam

30 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com