• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Gerak Cepat Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City

admin by admin
25 Agustus 2025
in Batam
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Marina City, Senin (25/08/25) - (Foto: r/wati s)
Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Marina City, Senin (25/08/25) – (Foto: r/wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan saksi, Senin (25/08/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. selaku pimpinan tim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari mess sambil membawa sebilah pisau, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban sehingga mengakibatkan luka robek cukup serius.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami berharap dengan penanganan cepat ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepada warga, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Diharapkan, kehadiran Polri dalam penanganan kasus pidana dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.    (r/wati s)

Previous Post

Sinergi Polri dan Bulog: Polsek Lubuk Baja Turut Kendalikan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah

Next Post

Polda Kepri Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

admin

admin

Next Post
Polda Kepulauan Riau luncurkan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peresmian dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG), Senin (25/8/2025) di Dapur SPPG Polda Kepri - (Foto: r/wati s)

Polda Kepri Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026
Polresta Barelang gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026

Recent News

Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026
Polresta Barelang gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com