
Batam (Aruspublik.com) || Senin, 6 Oktober 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Lubuk Baja menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang menewaskan RS (32) Warga Batu Merah, Kec.Batu Ampar, Kota Batam.
Peristiwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya korban dalam keadaan kritis di Lapangan Kampung Nelayan, Kel.Tanjung Uma, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis malam (25/09/25).
“Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari motif pinjaman hutang piutang. Korban meminjam uang kepada salah satu pelaku SN sebesar Rp.3 juta dan dijanjikan dikembalikan dalam waktu 2 pekan. Namun, sampai 2 Bulan korban tidak melunasi pinjam tersebut, terjadilah pertengkaran sehingga pelaku melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dalam keadaan luka lebam di beberapa bagian tubuh dan korban sempat di rawat intensif di Rumah Sakit, dinyatakan meninggal tanggal 01 Oktober 2025,” jelas Kanit Reskrim Iptu Noval.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan ditemukan tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu pertama terjadi di kost RJ yang beralamat di Kampung Pisang, Jl.Duyung, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, terjadi pada pukul 21.10 wib s/d 22.15 wib, TKP kedua yang terjadi di Lapangan Kampung Pisang pukul 22.23 wib s/d 23.09, dan TKP ketiga terjadi di Lapangan Kampung Nelayan tempat di temukannya korban dalam keadaan kritis.
Dari hasil penyelidikan telah memeriksa 11 orang saksi, dan 4 orang tersangka diantaranya SN (36) RJ (31), AG (26), MS (28) dan tersangka mempunyai perannya masing-masing, terhadap tersangka SN ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Lanjut Iptu Noval, dalam kasus ini pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1 pcs parang, 1 pcs stick baseball, 1 unit mobil Honda Brio, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e, ke 2 e dan ke 3e jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutup Kanit Reskrim Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto. (r/wati sgn)
“Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari motif pinjaman hutang piutang. Korban meminjam uang kepada salah satu pelaku SN sebesar Rp.3 juta dan dijanjikan dikembalikan dalam waktu 2 pekan. Namun, sampai 2 Bulan korban tidak melunasi pinjam tersebut, terjadilah pertengkaran sehingga pelaku melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dalam keadaan luka lebam di beberapa bagian tubuh dan korban sempat di rawat intensif di Rumah Sakit, dinyatakan meninggal tanggal 01 Oktober 2025,” jelas Kanit Reskrim Iptu Noval.










