
Batam (Aruspublik.com) || Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Bengkong dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam, khususnya di wilayah Kecamatan Bengkong, Rabu (19/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari pelapor berinisial DAP (25), Ibu Rumah tangga yang beralamat di Kel.Tg Buntung, Kec.Bengkong. Pelapor melaporkan pelaku DS (25) beralamat di Kamp.Bawean, Kel.Bengkong Indah, Kec.Bengkong adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Restauran Mie Cekban, Kawasan Wisata, Jl.Golden City Residence, Kelurahan Tg.Buntung, Kecamatan Bengkong, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pihak korban yakni DSÂ mengalami kerugian mencapai Rp.3.200.000,- akibat kehilangan barang berharga berupa kalung emas 16 K seberat 2,5 gram yang dikenakan anak pelapor hilang.
Kronologis Kejadian
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan,
Pada Hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib, korban dan anaknya An SHANUM tiba di Restauran mie Cekban yang beralamat di Kawasan Wisata Jl. Golden City Residence No.10 Blok D7 RT. 000 RW. 000 Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam.
Lalu korban masuk kedalam restauran untuk makan. Anak pelapor An SHANUM bermain didekat kolam ikan di seputaran restauran mie cekban. Sekira pukul 20.00 wib pelapor menghampiri anaknya dan menemukan kalung emas 16 K seberat 2,5 gram yang dikenakan oleh anak pelapor hilang.
Dikarenakan penasaran, pelapor berkordinasi dengan pihak restauran untuk melihat rekaman CCTV dan pihak restoran mie cekban menyarankan pelapor datang kembali keesokan harinya.
Pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 wib pelapor tiba di restoran mie cekban dan melihat pada rekaman CCTV ada seorang perempuan yang mendekati anak pelapor lalu membuka kalung yang dikenakan pada leher anak pelapor.
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang kemudian dijadikan alat bukti utama oleh pihak Kepolisian.
Kronologis Penangakapan
Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.00 wib, anggota opsnal dihubungi oleh korban, Korban melihat pelaku berada di Pegadaian UPC Bengkong Indah Komp. Suka Ramai Blok A no 65.
Anggota Reskrim polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. Anggota Opsnal mendatangi lokasi dan mengintai pelaku keluar dari pegadaian, ketika pelaku keluar anggota Opsnal mengamankan Pelaku dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 (unit) Kendaraan Motor Beat dan 5 lembar surat Pegadaian emas. (4 TKP di PIM tapi korban tidak membuat laporan dan 1 TKP Mie.Cekban. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (r/wati s)











