
Batam (Aruspublik.com) || — Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu orang pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 06 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Windsor, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi tertanggal 07 Desember 2025, terkait kejadian pencurian yang sebelumnya terjadi pada Kamis, 04 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Bengkong Permai, Kec.Bengkong Laut, Kec.Bengkong, Kota Batam
Pelaku yang berhasil diamankan adalah: AOH (24), kelahiran Pacitan, 11 Oktober 2001, tidak bekerja, berdomisili di Kecamatan Bengkong, Batam
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 23.25 wib istri pelapor a/n. Ruth Roselina Hulu (26 Thn) memarkirkan sepeda motor R2 milik pelapor di teras rumah yang beralamat : Bengkong Permai Blok B No. 48 Rt/Rw 003/003 Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong – Kota Batam dalam keadaan terkunci Stang.
Lalu, pada esok hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 08.30 wib ketika korban dan istri hendak pergi kerja menemukan bahwa sepeda milik pelapor yang terparkir sudah hilang, adapun ciri-ciri kendaraan sepeda motor R2 milik pelapor yaitu 1 (satu) Unit Honda Scoopy Tahun 2024, Warna Biru Putih Nopol BP 2466 HH dengan No Rangka: MH1JM0314RK728669No Mesin: JM03E1728525, atas nama di STNK/BPKB: Ruth Roselina Hulu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas Juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan ke Piket SPKT Polsek Bengkong Polresta Barelang guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kronologis Penangakapan
Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 pukul 23.00 wib, anggota Reskrim polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi,S.H. Polsek Bengkong, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Windsor.
Anggota opsnal Bengkong langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku a/n. Angga Okta Harianto Angga (24). Pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit sepeda motor R2 milik korban yaitu 1 (satu) Unit Honda Scoopy Tahun 2024, Warna Biru Putih Nopol BP 2466 HH dengan No Rangka: MH1JM0314RK728669No Mesin: JM03E1728525, atas nama di STNK/BPKB: Ruth Roselina Hulu
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Rangkaian Tindakan Kepolisian
Mendatangi TKP, memeriksa saksi saksi,
Mengamankan dan memeriksa Tersangka, Mengamankan Barang bukti, Melengkapi mindik, Dokumentasi dan Melaporkan ke Pimpinan.
Pihak Polsek Bengkong memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mengapresiasi peran warga yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dengan ungkap kasus ini, diharapkan wilayah Bengkong semakin aman dari tindakan kriminal, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. (r/wati s)











