• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Ditsamapta Polda Kepri Ringkus 16 Penjual Miras Ilegal Di Kota Batam

admin by admin
8 Desember 2025
in Batam
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri Ringkus 16 Penjual Miras Ilegal Di Kota Batam, digelar pada Kamis (04/12/25) -  (Foto: r/wati s)
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri Ringkus 16 Penjual Miras Ilegal Di Kota Batam, digelar pada Kamis (04/12/25) – (Foto: r/wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melalui pelaksanaan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Batam.

Kegiatan penindakan digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, menyasar beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan beserta barang bukti berupa 93 botol miras berbagai merek. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.

Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti sidang Tipiring. Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., turut didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.  (r/wati s)

Previous Post

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Bakti Sosial Dan Anjangsana Dalam Rangka Hari Jadi Reserse Polri Ke-78 Tahun 2025

Next Post

Polda Kepri Terima Entri Meeting Tim Itwasum Polri Untuk Audit Tematik Lidik-Sidik Tahun 2025

admin

admin

Next Post
Polda Kepri terima kunjungan Tim Itwasum Polri untuk Audit Tematik dan Evaluasi Pelaksanaan Lidik-Sidik Tahun 2025 - (Foto: r/wati s)

Polda Kepri Terima Entri Meeting Tim Itwasum Polri Untuk Audit Tematik Lidik-Sidik Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TPS periode pertama hasil Munas pada 31/10/2026 dilantik oleh Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden RI Prabowo Subianto, di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu (1/11/2026) - (Foto: wati s)

Pelantikan DPP TPS di Jakarta, Syamsul SH Tegaskan Komitmen DPD Kepri Dukung Gerakan Mendunia

2 November 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri turun langsung atur lalu lintas di Bundaran Kabil, Kota Batam, Senin (2/11/2026) pagi - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Turun Langsung Atur Lalu Lintas Di Bundaran Kabil, Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Nyaman

2 November 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026

1 November 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas larang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan - (Foto: wati s)

Polri Larang Penggunaan Vape Bagi Personel, Polda Kepri Tekankan Disiplin Dan Profesionalisme

1 November 2026

Recent News

Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TPS periode pertama hasil Munas pada 31/10/2026 dilantik oleh Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden RI Prabowo Subianto, di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu (1/11/2026) - (Foto: wati s)

Pelantikan DPP TPS di Jakarta, Syamsul SH Tegaskan Komitmen DPD Kepri Dukung Gerakan Mendunia

2 November 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri turun langsung atur lalu lintas di Bundaran Kabil, Kota Batam, Senin (2/11/2026) pagi - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Turun Langsung Atur Lalu Lintas Di Bundaran Kabil, Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Nyaman

2 November 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026

1 November 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas larang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan - (Foto: wati s)

Polri Larang Penggunaan Vape Bagi Personel, Polda Kepri Tekankan Disiplin Dan Profesionalisme

1 November 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com