• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Sungai Beduk Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaksanakan Sesuai Prosedur

admin by admin
28 Desember 2025
in Batam
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Polsek Sungai Beduk Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaksanakan Sesuai Prosedur, Jumat (26/12/25) -  (Foto: r/wati s)
Polsek Sungai Beduk Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaksanakan Sesuai Prosedur yang terjadi di Pancur Tower I, Kel.Duriangkang, Kec.Sei Beduk, Kota Batam, Jumat (26/12/25)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus counter pemberitaan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, Jumat (26/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR. menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian bermula dari adanya perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan.

Atas kejadian tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan dari pihak yang berbeda dan masing-masing ditangani secara terpisah sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Korban dalam perkara ini berinisial MW (25), sementara dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka dan melakukan upaya penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, dalam perkara kedua, penyidik juga menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial FL (30) dengan terlapor berinisial MW (25), yang terjadi pada waktu dan lokasi kejadian yang sama. Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan proses penyidikan.

Dalam melakukan penyelidikan & penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah berupaya dalam hal melakukan pendekatan penyelesaian berupa restoratif justice antara MW, FL & RL sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun antara MW, FL & RL tidak menemukan adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.

Polsek Sungai Beduk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (r/wati s)

Previous Post

Tinjau Kesiapsiagaan Sejumlah Pos Pelayanan Di Batam, Kasatgas Opsda Tekankan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat

Next Post

Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Kamtibmas Bersama Jemaat Gereja GBI Tabgha Bengkong Laut

admin

admin

Next Post
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Gelar Minggu Kasih Kamtibmas Bersama Jemaat Gereja GBI Tabgha, Kel. Bengkong Laut, Kec.Bengkong, Kota Batam, Minggu (28/12/25) - (Foto: r/wati s)

Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Kamtibmas Bersama Jemaat Gereja GBI Tabgha Bengkong Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau bagikan sebanyak 1.000 Bendera Merah Putih kepada masyarakat Pulau Kasu, Kota Batam, Sabtu (1/8/2026) - (Foto: wati s)

Ditpolairud Polda Kepri Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Di Pulau Kasu Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

1 Agustus 2026
Polsek Batu Ampar Amankan Kegiatan Fun Run Peringatan HUT Ke-76 Gerakan Pemuda GPIB di Gereja Immanuel, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (01/08/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Amankan Kegiatan Fun Run Peringatan HUT Ke-76 Gerakan Pemuda GPIB di Gereja Immanuel

1 Agustus 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi Kamtibmas di wilayah hukumnya, Jumat (31/07/26) - (Foto: wati s)

Polsek Lubuk Baja Masifkan Patroli KRYD untuk Menekan Potensi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

1 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Di Batam, Tersangka diamankan berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta, warga Kota Batam - (Foto: wati s)

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Di Batam, Amankan 60,03 Gram Sabu Dan 63 Butir Ekstasi

1 Agustus 2026

Recent News

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau bagikan sebanyak 1.000 Bendera Merah Putih kepada masyarakat Pulau Kasu, Kota Batam, Sabtu (1/8/2026) - (Foto: wati s)

Ditpolairud Polda Kepri Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Di Pulau Kasu Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

1 Agustus 2026
Polsek Batu Ampar Amankan Kegiatan Fun Run Peringatan HUT Ke-76 Gerakan Pemuda GPIB di Gereja Immanuel, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (01/08/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Amankan Kegiatan Fun Run Peringatan HUT Ke-76 Gerakan Pemuda GPIB di Gereja Immanuel

1 Agustus 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi Kamtibmas di wilayah hukumnya, Jumat (31/07/26) - (Foto: wati s)

Polsek Lubuk Baja Masifkan Patroli KRYD untuk Menekan Potensi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

1 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Di Batam, Tersangka diamankan berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta, warga Kota Batam - (Foto: wati s)

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Di Batam, Amankan 60,03 Gram Sabu Dan 63 Butir Ekstasi

1 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com