
Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang, Polsek Bengkong – Suasana hangat terasa di Cafe A2 saat sejumlah personel Kepolisian Sektor Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hadir menyapa Warga di Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong dalam program “Jumat Curhat Kamtibmas”, Jumat (30/01/2026).
Program yang digagas untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Bengkong Polresta Barelang.
Para Bhabinkamtibmas hadir langsung dalam kegiatan ini untuk berdialog dengan warga, mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., melalui para Bhabinkamtibmasnya menyampaikan bahwa, program ini menjadi wadah untuk menjalin komunikasi dua arah secara terbuka dan penuh empati.
Kami ingin kehadiran polisi bukan hanya terlihat saat ada masalah. Lewat Jumat Curhat Kamtibmas ini, kami hadir sebagai sahabat, sebagai pendengar, dan sebagai mitra masyarakat untuk menciptakan rasa aman bersama,” ujar Endra dalam keterangan tertulisnya.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., melalui Kanit Binmas Aiptu Erwin Sibarani menyampaikan pesan penting dari Kapolresta Barelang tentang 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran (OPS KESELAMATAN SELIGI 2026) dari Tanggal 2 s/d 15 2026 Februari kepada warga:
1. Kendaraan R2 dan R4 yang Menggunkana Knalpot Brong / tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong)
2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan Spesifikasi.
3. Kendaraan angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan penumpang.
4. Kendaraan Penumpang yang tidak layak jalan.
5. Kendaraan R2 yang tidak menggunakan Helm SNI dan berboncengan lebih dari 1 orang.
6. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
7. Pengendara yang melawan arus dan melebihi batas Kecepatan.
Sekira pukul 11.00 wib Kegiatan Jum’at Curhat selesai dilaksanakan dan ditutup dengan sesi foto bersama, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (wati s)











