• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja

admin by admin
9 Februari 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja, Senin (09/02/26) -  (Foto: wati s)
Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja, Senin (09/02/26) – (Foto: wati s)

Batam (aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit Opsnal Satreskrim Poresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H, bertempat di Lobby Polresta Barelang, Kota Batam, Senin, (09/02/2026).

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IB (30 tahun), DD (28 tahun), dan RZ (27 tahun). Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban. Identitas pelapor dan saksi dalam perkara ini dicatat menggunakan inisial dan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang di pimpn oleh AKP HARIS BALTASAR NASUTION, S.T.K., S.I.K., M.H., Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) unit handphone milik korban, sedangkan 1 (satu) buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pada ayat (1) diatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pada ayat (2) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian.

Pasal 476 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  (wati s)

Previous Post

HASTAG & Touring Religi HAI Chapter Batam Pererat Silaturahmi Komunitas di Tanjungpinang–Bintan

Next Post

Polda Kepri Hadir Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih Di Pulau Rempang

admin

admin

Next Post
Polda Kepri Hadir Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih Di Pulau Rempang, Kec.Galang, Kota Batam, Senin (09/02/26) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Hadir Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih Di Pulau Rempang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polda Kepulauan Riau ikuti Dialog Penguatan Internal Polri Ke-3 TA 2026 yang diselenggarakan Divhumas Polri secara virtual melalui Zoom, Selasa (29/9/2026) - (Foto: wati s)

Polri Perkuat Pengawalan Aspirasi, Cegah Disinformasi Di Ruang Digital

29 September 2026
Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026, Bogor - (Foto: wati s)

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026

29 September 2026
Donor Darah Capella Honda di Batam Terkumpul 64 Kantong Darah, Rutin Digelar  4 Kali Setahun

Donor Darah Capella Honda di Batam Terkumpul 64 Kantong Darah, Rutin Digelar 4 Kali Setahun

28 September 2026
Polda Kepri Ajak Pelajar Kepri Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

Polda Kepri Ajak Pelajar Kepri Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

28 September 2026

Recent News

Polda Kepulauan Riau ikuti Dialog Penguatan Internal Polri Ke-3 TA 2026 yang diselenggarakan Divhumas Polri secara virtual melalui Zoom, Selasa (29/9/2026) - (Foto: wati s)

Polri Perkuat Pengawalan Aspirasi, Cegah Disinformasi Di Ruang Digital

29 September 2026
Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026, Bogor - (Foto: wati s)

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026

29 September 2026
Donor Darah Capella Honda di Batam Terkumpul 64 Kantong Darah, Rutin Digelar  4 Kali Setahun

Donor Darah Capella Honda di Batam Terkumpul 64 Kantong Darah, Rutin Digelar 4 Kali Setahun

28 September 2026
Polda Kepri Ajak Pelajar Kepri Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

Polda Kepri Ajak Pelajar Kepri Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

28 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com