• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Konferensi Pers Polresta Barelang: Kasus Penipuan Kavling Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap

admin by admin
25 Februari 2026
in Batam
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers Polresta Barelang: Kasus Penipuan Kavling Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap, di Aula Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/02/26) - (Foto: wati s)
Konferensi Pers Polresta Barelang: Kasus Penipuan Kavling Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap, di Aula Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/02/26) – (Foto: wati s)

Batam (aruspublik.com) || Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas yang sah atau kavling bodong, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit III Satreskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., yang menyampaikan hasil pengungkapan dan proses penyidikan terhadap tersangka kasus penjualan kavling ilegal, Rabu (25/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban berinisial HF (41) dan 130 korban lainnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di kantor PT Era Cipta Karya Sejati, Komplek Genta 1 Blok F No. 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp4.925.138.010,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu sepuluh rupiah).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kronologis kejadian bermula sejak tahun 2022, dimana tersangka RJW (54) mengaku sebagai Direktur perusahaan properti PT Era Cipta Karya Sejati dan menawarkan penjualan lahan kavling tapak rumah dan ruko yang berlokasi di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Tersangka menawarkan kavling dengan harga bervariasi mulai dari Rp30.000.000,- hingga Rp80.000.000,- per kavling, dengan metode pembayaran secara tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali pembayaran.

Lebih lanjut dijelaskan, para korban yang tertarik kemudian melakukan transaksi dan menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani oleh tersangka serta kwitansi pembayaran dari admin perusahaan berinisial F dan R. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan.

 

Namun, setelah para korban melakukan pembayaran, pada tanggal 10 Maret 2025 kantor perusahaan tersebut diketahui telah tutup tanpa pemberitahuan dan tersangka tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.

Menindaklanjuti laporan para korban, Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti. Karena tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, maka diterbitkan Surat Perintah Membawa.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Tim Resmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut, turut ditampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen kwitansi pembayaran dan perjanjian jual beli dari para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana hasil penjualan kavling tersebut digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka RJW (54) dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya di bidang properti, serta memastikan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.  (wati s)

Previous Post

Operasi Liong Seligi 2026 Polda Kepri Berakhir, Situasi Kamtibmas Serta Lalu Lintas Berjalan Aman Dan Kondusif

Next Post

Lapas Kelas IIA Batam Laksanakan Shalat Tarawih, Momentum Pembinaan Spritual Bagi Warga Binaan

admin

admin

Next Post
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam laksanakan Shalat Tarawih secara bergantian di setiap blok hunian warga binaan - (Foto: wati s)

Lapas Kelas IIA Batam Laksanakan Shalat Tarawih, Momentum Pembinaan Spritual Bagi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026

Recent News

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com