• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Sidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polri, Polda Kepri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban Bripda NS

admin by admin
18 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polri, Polda Kepri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban Bripda NS, di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri, Jumat (17/04/26) - (Foto: wati s)
Sidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polri, Polda Kepri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban Bripda NS, di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri, Jumat (17/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bripda NS yang menyebabkan meninggal dunia. Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepulauan Riau.

Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Dalam sidang KKEP, empat terduga pelanggar yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Propam Polda Kepri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa proses pidana terhadap perkara tersebut berjalan paralel dengan sidang etik. Dari hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Berdasarkan gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Untuk proses pidana, para tersangka dijerat dengan *Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia.

Dirreskrimum menjelaskan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang diterapkan yakni *7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2)*.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Atas putusan Sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan. Sementara tiga terduga pelanggar lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 (tiga) hari sesuai putusan ini dikeluarkan.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota.

“Pelangaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.  (wati s)

Previous Post

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat

Next Post

Meriah dan Penuh Semangat, Lapas Batam Gelar PORSENAP dalam Rangka HBP ke-62

admin

admin

Next Post
Lapas Batam gelar Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) dalam rangka peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, di Lapas Batam - (Foto: wati s)

Meriah dan Penuh Semangat, Lapas Batam Gelar PORSENAP dalam Rangka HBP ke-62

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
Polsek Batu Ampar gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Titik Rawan

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. hadiri sekaligus pimpin nonton bareng (nobar) pertandingan Piala AFF Tahun 2026 bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang dan insan pers Kota Batam, di Foodcourt Utama 98, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers Melalui Nonton Bareng Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Enam Calon Taruna dan Taruni asal Polda Kepulauan Riau lulus terpilih pada Sidang Kelulusan Tingkat Pusat Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 diselenggarakan di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Senin (27/7/2026) - (Foto: wati s)

Enam Calon Taruna Dan Taruni Asal Polda Kepri Lulus Terpilih Akpol Tahun Anggaran 2026

28 Juli 2026

Recent News

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
Polsek Batu Ampar gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Titik Rawan

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. hadiri sekaligus pimpin nonton bareng (nobar) pertandingan Piala AFF Tahun 2026 bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang dan insan pers Kota Batam, di Foodcourt Utama 98, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers Melalui Nonton Bareng Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Enam Calon Taruna dan Taruni asal Polda Kepulauan Riau lulus terpilih pada Sidang Kelulusan Tingkat Pusat Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 diselenggarakan di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Senin (27/7/2026) - (Foto: wati s)

Enam Calon Taruna Dan Taruni Asal Polda Kepri Lulus Terpilih Akpol Tahun Anggaran 2026

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com