• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Pornografi terhadap Anak

admin by admin
3 Mei 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Tindak pidana perbuatan cabul atau Pornografi terhadap Anak dibawah umur, Jumat (01/05/26) - (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Pornografi terhadap Anak, Jumat (01/05/26) –  (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau pornografi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian guna memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (01/05/2026).

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor berinisial B (30), seorang karyawan swasta.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban berinisial A (60), yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bengkong setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa yang menimpa anaknya.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam. Namun, pada saat itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan selanjutnya peristiwa tersebut diketahui oleh pihak lain hingga akhirnya sampai kepada orang tua korban.

Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di Mapolsek Bengkong. Pelapor kemudian mendatangi kantor polisi dan memperoleh penjelasan langsung dari korban mengenai kejadian yang dialaminya. Tidak terima atas perbuatan tersebut, pelapor segera membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam milik terlapor, satu buah baju, dan satu buah celana milik pelapor. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 406 ayat (1) huruf a KUHP, Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan korban, khususnya anak di bawah umur. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.  (wati s)

Previous Post

Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Dan Pengukuhan Perangkat RT 05 RW 14 Perumahan Ciptaland Tiban, Masa Bakti (2026-2031)

Next Post

Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Tindak Tegas 35 Kendaraan Berknalpot Brong

admin

admin

Next Post
Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Tindak Tegas 35 Kendaraan Berknalpot Brong, Sabtu (02/05/26) - (Foto: wati s)

Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Tindak Tegas 35 Kendaraan Berknalpot Brong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kenal pamit sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kenal Pamit Pejabat Polda Kepri, Kapolda Apresiasi Dedikasi Dan Tekankan Kesinambungan Pengabdian

15 September 2026
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026

Recent News

Kenal pamit sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kenal Pamit Pejabat Polda Kepri, Kapolda Apresiasi Dedikasi Dan Tekankan Kesinambungan Pengabdian

15 September 2026
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com