• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

admin by admin
6 Juni 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kawasan Jalan Raya Mesjid Pesona Asri, Kec.Batam Kota, Sabtu (06/06/26) -  (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kawasan Jalan Raya depan Mesjid Pesona Asri, Kel.Belian, Kec.Batam Kota, Sabtu (06/06/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota dengan mengamankan seorang pelaku penusukan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Press release ini diterbitkan pada Sabtu, (06/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini, pelapor berinisial A (49), melaporkan bahwa korban berinisial AFN (23) mengalami luka akibat penusukan yang dilakukan oleh tersangka berinisial W (22).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian korban bersama rekannya sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian. Setelah peristiwa tersebut, korban bersama temannya pergi menuju kawasan Pesona Asri untuk berkumpul di salah satu warung, sementara tersangka meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi tempat korban berada bersama dua rekannya. Saat salah seorang rekan tersangka sedang menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan langsung melakukan penusukan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk yang terdiri dari empat luka tusuk pada bagian punggung, dua luka tusuk pada lengan kiri, serta satu luka tusuk pada bagian rusuk kanan.

Melihat korban diserang, rekan-rekan korban berusaha menghentikan tindakan tersangka dengan melakukan perlawanan. Tersangka yang merasa terdesak kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di tempat kejadian perkara. Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan sentra pelayanan kepolisian guna memperoleh informasi apabila terdapat pihak yang melaporkan kejadian penganiayaan dengan ciri-ciri yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tersangka W. (22) datang ke SPKT Polresta Barelang dengan maksud membuat laporan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya.

Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota serta dilakukan pencocokan keterangan dengan fakta peristiwa yang sedang ditangani, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan kondisi luka yang dialami korban. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka guna melengkapi proses pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar melalui Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam untuk menerima pengaduan, laporan kejadian, serta kebutuhan bantuan kepolisian secara cepat.  (wati s)

 

Previous Post

Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

Next Post

Kapolsek Lubuk Baja Pererat Sinergitas Bersama Insan Pers Melalui Coffee Morning

admin

admin

Next Post
Kapolsek Lubuk Baja Pererat Sinergitas Bersama Insan Pers Melalui Coffee Morning, berlangsung di Food Court Utama 98, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (06/06/2026) - (Foto: wati s)

Kapolsek Lubuk Baja Pererat Sinergitas Bersama Insan Pers Melalui Coffee Morning

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026

Recent News

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com