• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

admin by admin
23 Juni 2026
in Batam
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (20/06/26) -  (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (20/06/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada Sabtu, (20/06/2026), Pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang korban perempuan berinisial JMS (17), sementara pelaku diketahui berinisial MSR (20). Adapun pelapor dalam perkara tersebut adalah T (43), yang merupakan ayah korban. Peristiwa persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 09.11 WIB, saat ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban yang menginformasikan terkait pengambilan rapor sekolah. Karena situasi sekolah masih ramai, pengambilan rapor dijadwalkan kembali pada pukul 16.00 WIB. Pada saat itulah wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban kemudian menunggu kepulangan suaminya. Sekitar pukul 21.30 WIB, ibu korban menceritakan kepada pelapor mengenai video yang diterima dari wali kelas korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Personel segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.  (wati s)

Previous Post

Kapolda Kepri Hadir Di Tengah Masyarakat Sekupang, Bawa Semangat Bhayangkara Lewat Nobar Piala Dunia Dan Baksos

Next Post

Polda Kepri dan UMRAH Gelar Diskusi Publik Bahas Strategi Integratif Melindungi Aset Publik dari Kejahatan Fasilitas Umum

admin

admin

Next Post
Polda Kepri dan UMRAH Gelar Diskusi Publik Bahas Strategi Integratif Melindungi Aset Publik dari Kejahatan Fasilitas Umum, berlangsung di Ballroom Hotel Nagoya Hill, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/06/26) - (Foto: wati s)

Polda Kepri dan UMRAH Gelar Diskusi Publik Bahas Strategi Integratif Melindungi Aset Publik dari Kejahatan Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kenal pamit sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kenal Pamit Pejabat Polda Kepri, Kapolda Apresiasi Dedikasi Dan Tekankan Kesinambungan Pengabdian

15 September 2026
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026

Recent News

Kenal pamit sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kenal Pamit Pejabat Polda Kepri, Kapolda Apresiasi Dedikasi Dan Tekankan Kesinambungan Pengabdian

15 September 2026
Polsek Bintan Utara Polres Bintan gerak cepat tangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Raya Busung Blok I 5, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Respon Cepat Polsek Bintan Utara Padamkan Karhutla Di Teluk Lobam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Respon Cepat, Polres Lingga Bersama TNI Dan Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Lahan 2 Hektare Di Batu Berdaun

15 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com