
BATAM (Aruspublik.com) || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 20 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut digelar dalam Konferensi Pers, di Lantai 3 Mapolda Kepri, pada Rabu (15/07/26) yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei, S.I.K.,S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin, A.Md, S.H.,

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., menyampaikan:
“bahwa dari 16 perkara yang diungkap petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir ekstasi, 147 gram serbuk ektasi, dan 1.319 butir pil Happy Five, dan semua barang tersebut berasal dari Negara Malaysia,” ungkap Suyono.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengungkapan penyidik Subdit I, Subdit II, dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Jajaran, dan penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam rangka memberantas penyalahgunaan peredaran Narkotika di Wilayah Kepulauan Riau.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap penyidik di pemukiman kawasan Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dari hasil pengungkapan Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial MU yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima tawaran dari rekannya untuk menjual sabu dan menyimpan barang tersebut sambil menunggu pembeli. Saat dilakukan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sekitar 42 gram sabu dari tangan tersangka.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga membongkar jaringan Narkotika Lintas Provinsi yang melibatkan dua tersangka yang beriinisial HN dan SD.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai Nelayan tersebut, diduga menerima upah sebesar 30 juta untuk mengantar Narkotika di perairan laut, Pulau Duri, Kelurahan Telaga 7, Kecamatan Duren, Kabupaten Karimun,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2a) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (wati s)










