• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan Maut Tahun 2023, Tersangka Diamankan di Sumatera Utara

admin by admin
1 Oktober 2026
in Batam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang gelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2023, Kamis (01/10/26) - (Foto: wati s)
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang gelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2023, Kamis (01/10/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2023 dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H. Pada Kamis, (01/10/2026). Pukul 15.30 WIB.

Dalam pemaparannya, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjen Suprapto, tepatnya di dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial APNL (31) mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF warna putih, sedangkan korban berinisial RN (17) mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH warna hitam. Keduanya melaju searah dari Muka Kuning menuju Batu Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam bahan perkara, saat berada di Jalan Umum Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kanan dan terhempas ke bawah kendaraan Isuzu Elf yang dikemudikan tersangka. Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut dan mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri. Korban selanjutnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Usai kejadian, tersangka tidak memberhentikan kendaraannya di lokasi. Berdasarkan kronologi dalam perkara, tersangka sempat dikejar masyarakat dan menyampaikan akan memutar balik kendaraan melalui U-turn Alibaba untuk mendatangi lokasi kejadian.

Namun, setelah memutar kendaraannya, tersangka tidak kembali ke tempat kejadian, melainkan memarkirkan kendaraan di sebuah ruko yang berada tidak jauh dari lokasi. Tersangka kemudian meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenalnya.

Pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sekupang.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melakukan gelar perkara pada 13 Desember 2024 untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang saat itu masih berstatus saksi sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pada 24 September 2026, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju wilayah Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas untuk mencari keberadaan tersangka.

Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, tersangka APNL berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa kembali ke Kota Batam dan dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya saksi dari pihak keluarga tersangka, keluarga korban serta pemilik kendaraan dump truck yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka APNL dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaian pengemudi mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang terjadi.

Polresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan segera memberikan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Sebagai penutup, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang dan Kota Batam, agar lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kondisi udara di Kota Batam yang saat ini dipengaruhi asap dapat menyebabkan jarak pandang berkurang, baik pada pagi, siang, sore maupun malam hari.

Oleh karena itu, pengendara roda dua maupun roda empat diimbau untuk tetap menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, menjaga kecepatan, tidak terburu-buru serta selalu memperhatikan kondisi di sekitar saat berkendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.  (wati s)

Previous Post

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polresta Barelang Ikuti Upacara Serentak di Dua Lokasi

Next Post

Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

admin

admin

Next Post
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan tabrak lari, yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (01/10/26) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Siswa SMAN 1 Tanjungpinang di sambut khusus dalam upacara bendera di sekolah, raih 19 Medali di Malaysia, Senin (28/9/2026) - (Foto: wati s)

Raih 19 Medali di Malaysia, Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Disambut Khusus

2 Oktober 2026
Bripda Muhammad Atahirah Bawa Nama Polda Kepri Ke Panggung Olahraga Dunia USIP 2026, berlangsung di Amerika Serikat - (Foto: wati s)

Bripda Muhammad Atahirah Bawa Nama Polda Kepri Ke Panggung Olahraga Dunia USIP 2026

2 Oktober 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Bapak M. Pithra Jaya Saragih tinjau langsung pelayanan di Rutan Batam, Rabu (30/9/26) - (Foto: wati s)

Kakanwil Ditjenpas Kepri Tinjau Langsung Rutan Kelas IIA Batam, Perkuat Pelayanan Optimal Bagi Warga Binaan Dan Masyarakat

1 Oktober 2026
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan tabrak lari, yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (01/10/26) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

1 Oktober 2026

Recent News

Siswa SMAN 1 Tanjungpinang di sambut khusus dalam upacara bendera di sekolah, raih 19 Medali di Malaysia, Senin (28/9/2026) - (Foto: wati s)

Raih 19 Medali di Malaysia, Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Disambut Khusus

2 Oktober 2026
Bripda Muhammad Atahirah Bawa Nama Polda Kepri Ke Panggung Olahraga Dunia USIP 2026, berlangsung di Amerika Serikat - (Foto: wati s)

Bripda Muhammad Atahirah Bawa Nama Polda Kepri Ke Panggung Olahraga Dunia USIP 2026

2 Oktober 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Bapak M. Pithra Jaya Saragih tinjau langsung pelayanan di Rutan Batam, Rabu (30/9/26) - (Foto: wati s)

Kakanwil Ditjenpas Kepri Tinjau Langsung Rutan Kelas IIA Batam, Perkuat Pelayanan Optimal Bagi Warga Binaan Dan Masyarakat

1 Oktober 2026
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan tabrak lari, yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (01/10/26) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

1 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com