• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Peredaran Ribuan Botol Minuman Alkohol Tanpa Izin Edar

admin by admin
16 Oktober 2026
in Batam
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang ungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam, Jumat (16/10/26) - (Foto: wati s)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang ungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam, Jumat (16/10/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang sebagai pembuka sekaligus penyampai bahan rilis perkara.

Konferensi pers dipimpin oleh Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, (16/10/2026). Pukul 10.40 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melaksanakan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju gudang tersebut dan mendapati dua orang laki-laki berinisial S.S. (63) dan C.H. yang sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil jenis Daihatsu Gran Max. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat kejadian perkara, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena peredaran produk pangan berupa minuman beralkohol dilakukan tanpa izin edar sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain minuman beralkohol tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Atas perbuatannya, tersangka S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) juncto angka 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk memiliki izin edar yang dipersyaratkan.

Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.  (wati s)

Previous Post

Kapolda Kepri Tekankan Pelayanan Publik Dan Penguatan Kamtibmas Dalam Kenal Pamit PJU Polda Kepri

Next Post

Jumat Keliling Kapolda Kepri, Perkuat Silahturahmi Dan Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat

admin

admin

Next Post
Jumat Keliling Kapolda Kepri, Perkuat Silahturahmi Dan Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat

Jumat Keliling Kapolda Kepri, Perkuat Silahturahmi Dan Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., beserta jajaran di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (28/10/2026) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi, Berantas Jaringan Narkotika

29 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Komandan Lanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Wibowo Jumeno Hariyanto, S.I.P., M.I.Pol., yang bertempat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (28/10/2026).

Silahturahmi Kapolda Kepri Dan Danlanud Hang Nadim Batam, Perkuat Sinergi TNI-Polri

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., hadiri peresmian investasi tahap awal dan penandatanganan kerja sama strategis di Kawasan Industri Wiraraja, Batam, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Kerjasama Investasi US$500 Juta, Dorong Batam Jadi Pusat Industri Teknologi

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., pimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026) - (Foto: wati s)

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026

Recent News

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., beserta jajaran di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (28/10/2026) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi, Berantas Jaringan Narkotika

29 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Komandan Lanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Wibowo Jumeno Hariyanto, S.I.P., M.I.Pol., yang bertempat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (28/10/2026).

Silahturahmi Kapolda Kepri Dan Danlanud Hang Nadim Batam, Perkuat Sinergi TNI-Polri

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., hadiri peresmian investasi tahap awal dan penandatanganan kerja sama strategis di Kawasan Industri Wiraraja, Batam, Rabu (28/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Kerjasama Investasi US$500 Juta, Dorong Batam Jadi Pusat Industri Teknologi

28 Oktober 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., pimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026) - (Foto: wati s)

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas Dan Pengabdian Personel Polri

28 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com