
Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar serta mencegah terjadinya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel gabungan Polresta Barelang dengan menyasar sejumlah titik dan ruas jalan yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada Jumat, (30/10/2026), pukul 22.00 WIB hingga Sabtu, (31/10/2026), pukul 01.00 WIB.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan Patroli KRYD skala besar yang dipimpin oleh Dir Tahti, AKBP Sofyan, pada pukul 22.00 WIB. Apel tersebut dilaksanakan untuk memberikan arahan serta memastikan kesiapan personel gabungan sebelum melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Barelang.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIB, personel gabungan bergerak melaksanakan patroli KRYD skala besar guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kejahatan jalanan dan kejahatan 3C.

Selanjutnya, pada pukul 00.15 WIB, dilaksanakan apel dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar, khususnya pengendara kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Kegiatan dilanjutkan dengan patroli hunting yang dipimpin oleh Wakasat Lantas, AKP Victor Hutahean, dengan melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap pelanggar serta memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel gabungan Polresta Barelang berhasil menindak sebanyak 26 (dua puluh enam) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan pelanggaran lalu lintas, mengantisipasi aksi balap liar, serta memberikan efek jera kepada pengendara agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Melalui kegiatan patroli dan penindakan tersebut, Polresta Barelang berupaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, serta merespons keluhan dan pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Pada pukul 01.00 WIB, setelah seluruh rangkaian kegiatan patroli dan penindakan selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Wakasat Lantas, AKP Victor Hutahean. Apel konsolidasi dilaksanakan untuk melakukan pengecekan personel serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
Polresta Barelang menegaskan bahwa kegiatan Patroli KRYD skala besar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, tidak melakukan aksi balap liar, serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam. (wati s)










