
Batam (Aruspublik.com) || Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepulauan Riau. Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta upaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026 tentang Pemberitahuan Mutasi di Lingkungan Polri, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Polri) Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H.
Adapun sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepri yang melaksanakan alih tugas jabatan sebagai berikut:
1. Karo Rena Polda Kepri, Kombes Pol. Marcelino Sampouw, S.H., S.I.K., M.T., dimutasikan sebagai Pamen Lemdiklat Polri dalam penugasan pada Lemhannas, dan digantikan oleh Kombes Pol. Welly Abdillah, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Karo Rena Polda Maluku Utara.
2. Dirintelkam Polda Kepri, Kombes Pol. Ferikson Tampubolon, S.I.K., M.H., diangkat sebagai Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Ditpolitik Baintelkam Polri, dan digantikan oleh AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Wadirintelkam Polda Kepri.
3. Kapolres Natuna Polda Kepri, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, diangkat sebagai Wadirpolairud Polda Jawa Timur, dan digantikan oleh AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri sebagai implementasi tour of duty dan tour of area, sekaligus bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel guna mendorong regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, efektivitas organisasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) terhadap pejabat yang alih tugas jabatan dan mutasi akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari terhitung sejak Surat Telegram diterbitkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas biaya guna melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. (wati s)










