• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Selama Awal 2026, Polda Kepri Ungkap 30 Perkara Narkotika Dan Amankan 45 Tersangka

admin by admin
12 Februari 2026
in Batam
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polda Kepri Ungkap 30 Perkara Narkotika Dan Amankan 45 Tersangka, di gelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/02/26) - (Foto: wati s)
Polda Kepri Ungkap 30 Perkara Narkotika Dan Amankan 45 Tersangka, di gelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/02/26) – (Foto: wati s)

Batam (aruspublik.com) || Kamis, 12 Februari 2026 – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinops Polda Kepri, Kasubbid Provos Polda Kepri, perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi, Pegadaian, penasihat hukum, BPOM, Bea dan Cukai, serta insan pers.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 (tujuh ratus tiga puluh lima koma tujuh belas) gram, ekstasi sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, ganja seberat 265,13 (dua ratus enam puluh lima koma tiga belas) gram, serta etomidate sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) pcs, yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) cartridge vape mengandung etomidate.

Selain itu, pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 (lima ratus lima puluh lima koma lima puluh) gram. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 (tujuh puluh satu koma enam puluh dua) gram, etomidate 356 (tiga ratus lima puluh enam) pcs, ganja seberat 264,05 (dua ratus enam puluh empat koma nol lima) gram, dan ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut, Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. ”tutup Kabid Humas Polda Kepri.  (wati s)

Previous Post

Polda Kepri Turun Langsung Wujudkan Lingkungan Aman, Sehat, Resik Dan Indah

Next Post

Kalapas Batam Sematkan Pangkat Golongan III kepada 11 Orang Petugas

admin

admin

Next Post
Kalapas Batam Sematkan Pangkat Golongan III kepada 11 Orang Petugas, Kamis (12/02/26) - (Foto: wati s)

Kalapas Batam Sematkan Pangkat Golongan III kepada 11 Orang Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Selama periode September 2026 - (Foto: wati s)

Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Pengawasan Diperkuat Lewat Sinergi Antarinstansi

3 Oktober 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Salurkan Tali Asih kepada Panti Asuhan dan Warakawuri, di Kec.Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (02/10/26) - (Foto: wati s)

Bhayangkari Peduli, Polsek Batu Ampar Salurkan Tali Asih kepada Panti Asuhan dan Warakawuri

3 Oktober 2026
Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C, Jumat (02/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

3 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Jumat (02/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Irjen Pol.Asep Safrudin Diangkat Sebagai Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Pol.Suhendri

3 Oktober 2026

Recent News

Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Selama periode September 2026 - (Foto: wati s)

Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Pengawasan Diperkuat Lewat Sinergi Antarinstansi

3 Oktober 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Salurkan Tali Asih kepada Panti Asuhan dan Warakawuri, di Kec.Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (02/10/26) - (Foto: wati s)

Bhayangkari Peduli, Polsek Batu Ampar Salurkan Tali Asih kepada Panti Asuhan dan Warakawuri

3 Oktober 2026
Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C, Jumat (02/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

3 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Jumat (02/10/26) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Irjen Pol.Asep Safrudin Diangkat Sebagai Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Pol.Suhendri

3 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com