• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Ancaman dan Pemerasan Lewat Media Sosial Terbongkar, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka

admin by admin
19 Februari 2026
in Batam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satuan Reserse Kriminal gelar konferensi pers ungkap tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial, Kamis (19/02/26) -   (Foto: wati s)
Satuan Reserse Kriminal gelar konferensi pers ungkap tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial, Kamis (19/02/26) – (Foto: wati s)

Batam (aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit V Tipidter Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. Kamis (19/02/2026).

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka berinisial S yang telah merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan kemudian menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial Facebook saat korban berada di wilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Peristiwa tersebut diketahui korban setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir.

Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang, diantaranya sebesar Rp1.200.000,- serta Rp300.000,- secara bertahap, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada hari Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 17.53 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit handphone merk iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,- dan paling banyak Rp6.000.000.000,-.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,-.

Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 Polresta Barelang yang aktif selama 24 jam, bebas pulsa, dan siap menerima setiap laporan masyarakat.

Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan, karena satu panggilan Anda ke 110 adalah langkah cepat menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, dan menjaga keamanan Kota Batam tetap aman dan kondusif.  (wati s)

Previous Post

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Aplikasi Kencan

Next Post

Sigap Dan Responsif Kapolsek Sekupang Pimpin Langsung Penanganan Pohon Tumbang Di Jalan RE Martadinata

admin

admin

Next Post
Sigap Dan Responsif Kapolsek Sekupang Pimpin Langsung Penanganan Pohon Tumbang Di Jalan RE Martadinata, Kec.Sekupang, Kota Batam, Kamis (19/02/26) - (Foto: wati s)

Sigap Dan Responsif Kapolsek Sekupang Pimpin Langsung Penanganan Pohon Tumbang Di Jalan RE Martadinata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026

Recent News

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com