• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

admin by admin
23 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers, Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/04/26) -  (Foto: wati s)
Konferensi Pers, Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa korban berinisial A (31) wiraswasta, warga Kota Batam.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban atas hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka berinisial CP (34) seorang wiraswasta.

Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Peristiwa penggelapan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, (04/04/2026).

Konferensi pers diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Rerskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, S.I.Kom, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 04 April 2026, pukul 20.00 WIB, ketika perangkat GPS yang terpasang pada dua unit kendaraan milik korban A (31), yakni satu unit Honda Brio bernomor polisi BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernomor polisi BP 1774 CH yang sedang dirental oleh tersangka CP (34) tiba-tiba menunjukkan kondisi non-aktif secara bersamaan.

Korban yang mencurigai hal tersebut segera mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun nomor yang dimiliki tersangka telah dalam kondisi tidak aktif. Korban kemudian berinisiatif melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut berdasarkan titik lokasi terakhir yang tercatat di sistem GPS, namun setibanya di lokasi dimaksud, korban tidak berhasil menemukan kedua kendaraan tersebut.

Tidak menyerah begitu saja, korban A (31) selanjutnya mengecek kondisi GPS kendaraan ketiga miliknya, yakni satu unit Toyota Calya bernomor polisi BP 1102 OD, yang juga sebelumnya dirental oleh tersangka CP (34). Berbeda dengan dua kendaraan sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi.

Korban bergegas menuju lokasi tersebut dan mendapati kendaraan Toyota Calya miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain, yakni seorang perempuan berinisial D (28). Sdr D (28) menjelaskan bahwa tersangka CP (34) datang kepadanya dengan alasan orang tua tersangka sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana.

Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan menjaminkan satu unit Toyota Calya tersebut, disertai janji akan mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu 30 hari. Setelah situasi dijelaskan oleh korban, Sdr. D bersedia menyerahkan kembali kendaraan Toyota Calya kepada pemilik sahnya, yaitu korban A (31).

Usai berhasil mendapatkan kembali satu unit Toyota Calya, korban A (31) melanjutkan upaya pencarian terhadap dua kendaraan lainnya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia.

Namun karena tidak ditemukan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan kedua kendaraan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang guna mendapatkan penanganan hukum yang semestinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya. Tindakan tersangka tersebut menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi korban.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya 1.2 G A/T nomor polisi BP 1102 OD warna abu metalik; satu lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Tunas Finance terkait Honda Brio BP 1065 AQ; satu lembar Surat Pemberitahuan Nomor: 22/BCAF-II/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT BCA Finance terkait Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH; satu lembar foto BPKB kendaraan Honda Brio All Satya E CVT nomor polisi BP 1065 AQ; serta dua lembar foto BPKB kendaraan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT nomor polisi BP 1774 CH. Keseluruhan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka CP (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan berulang dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Polresta Barelang berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berupaya mengungkap keberadaan dua kendaraan lainnya yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan bermotor, untuk senantiasa berhati-hati dan melakukan verifikasi yang cermat terhadap identitas dan rekam jejak calon penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.

Masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana serupa tanpa perlu merasa ragu. Kepolisian Resor Kota Barelang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Batam dan sekitarnya demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengimbau agar masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa siap siaga 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.  (wati s)

Previous Post

Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Mako Zona Bakamla Barat, Tengah dan Timur di Batam

Next Post

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat Di Batam

admin

admin

Next Post
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat yang bertempat di Jalan Trans Barelang, Jembatan IV Pulau Setokok, Kota Batam Kamis (23/4/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat Di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
Polsek Batu Ampar gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Titik Rawan

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. hadiri sekaligus pimpin nonton bareng (nobar) pertandingan Piala AFF Tahun 2026 bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang dan insan pers Kota Batam, di Foodcourt Utama 98, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers Melalui Nonton Bareng Piala AFF 2026

28 Juli 2026

Recent News

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
Polsek Batu Ampar gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Titik Rawan

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. hadiri sekaligus pimpin nonton bareng (nobar) pertandingan Piala AFF Tahun 2026 bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang dan insan pers Kota Batam, di Foodcourt Utama 98, Senin (27/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers Melalui Nonton Bareng Piala AFF 2026

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com