• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Yang Dikelola WNA Di Batam

admin by admin
12 Mei 2026
in Batam
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil ungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di kelola WNA di Batam, Selasa (12/05/26) - (Foto: wati s)
Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber gelar Konferensi Pers ungkap dugaan tindak pidana perjudian Online Internasional yang di kelola WNA di Batam, Selasa (12/05/26) – (Foto: wati)

BATAM (Aruspublik.com) || Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam Jefrico Daud Marturia,  A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam serta awak media.

Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pengungkapan bermula pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Sukajadi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Dikesempatan yang sama Dirreskrimsus Polda Kepri juga menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat.  (wati s)

Previous Post

Ascott Rayakan Tiga Dekade Di Indonesia Melalui Kampanye “30 & Beyond”

Next Post

Polwan Engku Putri Polresta Barelang Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Penyebrangan Siswa di SDN 001 Sungai Panas

admin

admin

Next Post
Personel Polwan Pos Pengaturan Engku Putri gelar pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) di depan SD Negeri 001 Sungai Panas, Batam Kota, Rabu (13/05/26) - (Foto: wati s)

Polwan Engku Putri Polresta Barelang Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Penyebrangan Siswa di SDN 001 Sungai Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Personel Polwan Polresta Barelang piket pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) di depan SD Negeri 001 Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Selasa (04/08/26) - (Foto: wati s)

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Polwan Polresta Barelang Pastikan Siswa SDN 001 Sungai Panas Menyeberang dengan Aman

4 Agustus 2026
Polsek Batu Ampar Polresta Barelang hadirkan pelayanan yang humanis kepada masyarakat melalui program inovasi "Si Amru" (Antar Murid Sampai Rumah), Selasa (04/08/26) - (Foto: wati s)

Antar Murid Hingga ke Rumah, Program “Si Amru” Polsek Batu Ampar Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat

4 Agustus 2026
Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Ruli Belian Perpat, Kel.Belian, Kec.Batam Kota, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Selasa (04/08/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Ruli Belian Perpat Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

4 Agustus 2026
Bea Cukai Batam perkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelaksanaan Operasi Cukai pada 27 hingga 30 Juli 2026, puluhan ribu batang rokok berbagai merk diamankan - (Foto: wati s)

Puluhan Ribu Batang Rokok Berbagai Merk Diamankan Dalam Operasi Cukai

4 Agustus 2026

Recent News

Personel Polwan Polresta Barelang piket pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) di depan SD Negeri 001 Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Selasa (04/08/26) - (Foto: wati s)

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Polwan Polresta Barelang Pastikan Siswa SDN 001 Sungai Panas Menyeberang dengan Aman

4 Agustus 2026
Polsek Batu Ampar Polresta Barelang hadirkan pelayanan yang humanis kepada masyarakat melalui program inovasi "Si Amru" (Antar Murid Sampai Rumah), Selasa (04/08/26) - (Foto: wati s)

Antar Murid Hingga ke Rumah, Program “Si Amru” Polsek Batu Ampar Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat

4 Agustus 2026
Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Ruli Belian Perpat, Kel.Belian, Kec.Batam Kota, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Selasa (04/08/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Ruli Belian Perpat Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

4 Agustus 2026
Bea Cukai Batam perkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelaksanaan Operasi Cukai pada 27 hingga 30 Juli 2026, puluhan ribu batang rokok berbagai merk diamankan - (Foto: wati s)

Puluhan Ribu Batang Rokok Berbagai Merk Diamankan Dalam Operasi Cukai

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com