• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

admin by admin
12 November 2025
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam, Rabu (12/11/25) - (Foto: r/wati s)
Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam, Rabu (12/11/25) – (Foto: r/wati s)

Batam (Aruspublik.com) || – Rabu, 12 November 2025. Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam.

Pelaku berinisial K (43) berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Gesya Enternal Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Adita Arnel (23), orang tua korban berinisial B.A. (4), warga Perum Aviari Garden 1, Sagulung, Batam. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 November 2025, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025 pukul 13.00 WIB di rumah pelaku di Perum Gesya Enternal Marina.

Kronologis Kejadian

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika ibu korban hendak memakaikan pakaian kepada anaknya. Korban menolak menggunakan celana yang diberikan sambil menyebut nama “Abi”(kakek tiri korban), yang ternyata merupakan panggilan korban kepada pelaku, kakek tirinya. Karena curiga, ibu korban menanyakan lebih lanjut dan mendapati tanda-tanda yang tidak wajar pada anaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis (visum et repertum), ditemukan luka pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat benda tumpul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kronologis Penangkapan

Kapolsek Sekupang KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan hasil pemeriksaan visum, pihaknya segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Perum Gesya Enternal Marina dan saat ini telah dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Hasil pemeriksaan visum (VER);
2. Satu helai celana dalam milik korban.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Langkah Kepolisian

Polsek Sekupang telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
Menerima laporan polisi dan menyita barang bukti; melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka;

Mengirim korban untuk pemeriksaan psikiatri di RSUD Embung Fatimah;

Melanjutkan penyidikan dan pengumpulan berkas perkara untuk diteruskan ke kejaksaan.

Kapolsek Sekupang menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.  (r/wati s)

 

Previous Post

Jaga Stabilitas Keamanan Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Lakukan Kontrol Keliling Pemantauan Area

Next Post

Polda Kepri Terima Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan Ke-2: Wujudkan Kepemimpinan Digital Polri Yang Adaptif Dan Berkeadilan

admin

admin

Next Post
Polda Kepri terima kunjungan Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2 T.A. 2025, berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Rabu (12/11/25) - (Foto: r/wati s)

Polda Kepri Terima Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan Ke-2: Wujudkan Kepemimpinan Digital Polri Yang Adaptif Dan Berkeadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Servis Gabungan (Sergab) Honda dengan biaya Rp50.000 termasuk oli, berlangsung di Pinang Harmoni BT 7, Tanjungpinang, Minggu (25/10/2026) - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Program Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026) - (Foto: wati s)

Silahturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Dengan Kapolda Kepri, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

27 Oktober 2026
Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram

27 Oktober 2026
Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (26/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026

27 Oktober 2026

Recent News

Servis Gabungan (Sergab) Honda dengan biaya Rp50.000 termasuk oli, berlangsung di Pinang Harmoni BT 7, Tanjungpinang, Minggu (25/10/2026) - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Program Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026) - (Foto: wati s)

Silahturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Dengan Kapolda Kepri, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

27 Oktober 2026
Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram

27 Oktober 2026
Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (26/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026

27 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com