• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas melalui Modus Barang Penumpang

admin by admin
4 Desember 2025
in Batam
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas, Kamis (04/12/25) - (Foto: r/wati s)
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter  untuk hindari pemeriksaan petugas, Kamis (04/12/25) – (Foto: r/wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Kamis, 4 Desember 2025 – Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional di Batam. Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Termasuk penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas pada tanggal 27 s.d. 30 November 2025 milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional. Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,” jelas Zaky.

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal.

Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha domestik. (r/wati s)

Previous Post

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

Next Post

Satgas Pangan Polresta Barelang Lakukan Pengecekan Stabilitas Harga Beras Di Sejumlah Titik Kota Batam Sesuai HET

admin

admin

Next Post
Satgas Pangan Polresta Barelang Lakukan Pengecekan Stabilitas Harga Beras Di Sejumlah Titik Kota Batam Sesuai HET, Kamis (04/12/25) - (Foto: r/wati s)

Satgas Pangan Polresta Barelang Lakukan Pengecekan Stabilitas Harga Beras Di Sejumlah Titik Kota Batam Sesuai HET

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026

Recent News

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com