• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung

admin by admin
9 Januari 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung, Jumat (09/01/26) - (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung, Jumat (09/01/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap seseorang, Jumat (09/01/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling A Rahman RT 003 RW 016 Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban dalam peristiwa ini berinisial A.D. (28). seorang perempuan, yang juga bertindak sebagai pelapor atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku penganiayaan berinisial A.W. (39), yang diketahui merupakan mantan suami korban. Kejadian bermula saat korban berada di tempat tinggal pelaku dan terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kanan, memar pada leher bagian kanan dan kiri, serta memar pada bagian perut sebelah kanan. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Piket SPKT Polsek Bengkong Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan korban, serta barang bukti berupa surat bukti berobat. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Puncak dari upaya penyelidikan tersebut, pada Rabu, 08 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., dengan cara mengamankan pelaku saat bertemu korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan.

“Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000.

Polsek Bengkong Polresta Barelang terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.  (wati s)

Previous Post

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Next Post

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Kembali Tindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

admin

admin

Next Post
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan, pada Rabu (7/1/26) dini hari - (Foto: wati s)

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Kembali Tindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Personel Polsek Lubuk Baja gelar razia di gelanggang permainan Sky City yang berada di Gedung SNL Lantai 2, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu malam (29/7/26) - (Foto: wati s)

Respons Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia Gelper Sky City

29 Juli 2026
Safety Riding Instructor Main Dealer Capella Honda Kepri, Christofer Valentino, menegaskan keselamatan anak tidak hanya ditentukan oleh perlengkapan berkendara, tetapi juga perilaku pengendara di jalan - (Foto: wati s)

PT CDN Edukasi Keselamatan Berkendara, Ini 7 Tips Aman Instruktur Safety Riding Honda

29 Juli 2026
Polsek Batu Aji berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

29 Juli 2026
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026

Recent News

Personel Polsek Lubuk Baja gelar razia di gelanggang permainan Sky City yang berada di Gedung SNL Lantai 2, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu malam (29/7/26) - (Foto: wati s)

Respons Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia Gelper Sky City

29 Juli 2026
Safety Riding Instructor Main Dealer Capella Honda Kepri, Christofer Valentino, menegaskan keselamatan anak tidak hanya ditentukan oleh perlengkapan berkendara, tetapi juga perilaku pengendara di jalan - (Foto: wati s)

PT CDN Edukasi Keselamatan Berkendara, Ini 7 Tips Aman Instruktur Safety Riding Honda

29 Juli 2026
Polsek Batu Aji berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

29 Juli 2026
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com