• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

admin by admin
9 Januari 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Kamis (08/01/26) - (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Kamis (08/01/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. Kegiatan pengungkapan kasus dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kamis, (08/01/2026).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 08 Januari 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di salah satu tempat karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan persetubuhan yang dialami korban. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N, yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah Pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya, kemudian menanyakan langsung kepada korban. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa, Kota Batam, sehingga korban mengalami trauma psikologis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong.

Terhadap anak terlapor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Bengkong.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Atas perbuatannya, anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Bengkong mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (wati s)

Previous Post

Lewat Jumat Curhat Polsek Bengkong Serap Aspirasi Masyarakat Di Kelurahan Tanjung Buntung

Next Post

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung

admin

admin

Next Post
Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung, Jumat (09/01/26) - (Foto: wati s)

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Personel Polsek Lubuk Baja gelar razia di gelanggang permainan Sky City yang berada di Gedung SNL Lantai 2, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu malam (29/7/26) - (Foto: wati s)

Respons Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia Gelper Sky City

29 Juli 2026
Safety Riding Instructor Main Dealer Capella Honda Kepri, Christofer Valentino, menegaskan keselamatan anak tidak hanya ditentukan oleh perlengkapan berkendara, tetapi juga perilaku pengendara di jalan - (Foto: wati s)

PT CDN Edukasi Keselamatan Berkendara, Ini 7 Tips Aman Instruktur Safety Riding Honda

29 Juli 2026
Polsek Batu Aji berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

29 Juli 2026
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026

Recent News

Personel Polsek Lubuk Baja gelar razia di gelanggang permainan Sky City yang berada di Gedung SNL Lantai 2, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu malam (29/7/26) - (Foto: wati s)

Respons Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia Gelper Sky City

29 Juli 2026
Safety Riding Instructor Main Dealer Capella Honda Kepri, Christofer Valentino, menegaskan keselamatan anak tidak hanya ditentukan oleh perlengkapan berkendara, tetapi juga perilaku pengendara di jalan - (Foto: wati s)

PT CDN Edukasi Keselamatan Berkendara, Ini 7 Tips Aman Instruktur Safety Riding Honda

29 Juli 2026
Polsek Batu Aji berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

29 Juli 2026
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com