• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

admin by admin
8 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, Rabu (08/04/26) -  (Foto: wati s)
Konferensi Pers Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, Rabu (08/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR (49) terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13, Perempuan). Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan konferensi pers ini didampingi langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Yanti Harefa, S.H., M.H., dan disaksikan langsung oleh awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kronologi peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia, di mana korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu.

Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut.

“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang pada kenyataannya tidak pernah ada. Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka.

Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke _safe house_ yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma _(trauma healing)_ korban.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (wati s)

Previous Post

85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

Next Post

Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Dapur SPPG Polresta Barelang Berjalan Aman dan Sesuai Standar

admin

admin

Next Post
Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Dapur SPPG Polresta Barelang Berjalan Aman dan Sesuai Standar, berlokasi di Ruko Winner Junction Blok A2 no.2, Kec.Sagulung Kota Batam, Selasa (07/04/26) - (Foto: wati s)

Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Dapur SPPG Polresta Barelang Berjalan Aman dan Sesuai Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Mejores Casino Online Chile 2026: Probé 10 Plataformas Reales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Casinos de Confianza y Legales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online en Chile Top 10 Sitios en 2026

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Sitios confiables para jugar con dinero real

5 Agustus 2026

Recent News

Mejores Casino Online Chile 2026: Probé 10 Plataformas Reales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Casinos de Confianza y Legales

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online en Chile Top 10 Sitios en 2026

5 Agustus 2026

Mejores Casinos Online Chile 2026: Sitios confiables para jugar con dinero real

5 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com