
Batam (Aruspublik.com) || Keluarga Almahrum Bripda Natael Simanungkalit menyatakan puas atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada empat personel Polri, putusan tersebut menjadi bukti ketegasan Institusi Polri dalam menangani kasus
Keterangan tersebut disampaikan Sudirman Situmeang, Kuasa Hukum keluarga korban puas atas proses sidang yang berlangsung secara terbuka dan transparan. Kami merasa puas dengan hasil putusan yang transparan dan tidak ada yang di tutup-tutupi.
“Mewakili keluarga korban, Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau atas ketegasan dalam menjatuhkan sanksi PDTH kepada empat tersangka”, ujarnya.
Kuasa Hukum menilai, pengungkapan perkara ini berlangsung cepat, karena sebagai salah satu penanganan tercepat dibandingkan kasus serupa lainnya, dan Kuasa Hukum menyatakan kebanggannya kepada Institusi Polri dalam menangani kasus ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum meminta kepada Kapolda Kepri terus mengawal proses banding yang diajukan oleh 3 personel, sehingga tetap berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.
Lanjutnya, meyakinkan Polri akan terus bekerja keras menuntaskan proses pidana umum dalam perkara tersebut.
Berharap kasus Bripda NS menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
Meminta penyidik Ditreskrimum terus bekerja maksimal guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Diakhir, Kuasa hukum mengatakan kepada Awak Media, terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kepri beserta jajaran yang secara berkala memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka. (wati s)











