• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

admin by admin
19 Mei 2026
in Batam
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Gelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan, Selasa (19/05/26) -  (Foto: wati s)
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Gelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan, Selasa (19/05/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polsek Bengkong dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), Selasa (19/05/2026).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam yang sempat viral di Media Sosial.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah menjadi sasaran para pelaku saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan, kedua pelaku yakni ABH berinisial MIB (15) dan RA (15) melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan sebuah gunting stainless yang sebelumnya dibeli di salah satu minimarket kawasan Bengkong.

Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban dengan cara menusukkan gunting ke lubang kunci, kemudian memutar paksa kontak serta stang sepeda motor hingga dalam kondisi menyala.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, pelaku MIB (15) mengajak pelaku RA (15)  meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di warung kawasan Bengkong Aljabar. Setelah selesai membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah.

Melihat adanya kesempatan, pelaku MIB (15) kemudian mengajak RA (15) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.

Setelah berhasil menjebol kunci kontak, sepeda motor tersebut langsung dihidupkan dan dibawa kabur oleh kedua pelaku. Dalam aksi tersebut, pelaku MIB (15) berperan sebagai pelaku utama yang memiliki ide dan melakukan pencurian, sedangkan pelaku RA (15) bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan kejadian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026. Pelaku RA (15) diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya kawasan Bengkong Harapan, sedangkan pelaku MIB (15) diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB) yang  digunakan dalam aksi pencurian.

AKP Tigor Dabariba, S.H., juga menyampaikan bahwa pelaku MIB (15) diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Di akhir konferensi pers, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan diupayakan memarkir kendaraan di lokasi yang memiliki pengawasan CCTV guna meminimalisir aksi kejahatan.

Selain itu, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H.,  juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 bebas pulsa yang siap siaga selama 24 jam apabila menemukan ataupun mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.  (wati s)

Previous Post

Satbrimob Polda Kepri Dan BP Batam Gelar Diklat Orientasi Pembentukan Karakter Pegawai

Next Post

Ometv Video Chat Omegle Random Cam Chat Various 2025

admin

admin

Next Post

Ometv Video Chat Omegle Random Cam Chat Various 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Yosafat Rizanto, selaku pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di lapangan Lapas Batam, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Tingkatkan Semangat Pengabdian, Lapas Batam Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Berbangsa

17 September 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam hadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Lapas Batam Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polresta Barelang

17 September 2026
Polresta Barelang terima asistensi fungsi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Puskeu Polri Laksanakan Asistensi Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang

17 September 2026
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar Patroli KRYD dan sambang kepada para pengemudi ojek online di sejumlah pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Sambangi Driver Gojek, Imbau Keselamatan Berkendara di Tengah Asap Karhutla

17 September 2026

Recent News

Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Yosafat Rizanto, selaku pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di lapangan Lapas Batam, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Tingkatkan Semangat Pengabdian, Lapas Batam Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Berbangsa

17 September 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam hadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Lapas Batam Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polresta Barelang

17 September 2026
Polresta Barelang terima asistensi fungsi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Puskeu Polri Laksanakan Asistensi Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang

17 September 2026
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar Patroli KRYD dan sambang kepada para pengemudi ojek online di sejumlah pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Sambangi Driver Gojek, Imbau Keselamatan Berkendara di Tengah Asap Karhutla

17 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com