• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Dugaan Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

admin by admin
3 Juni 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil amankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (03/06/26) -  (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil amankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (03/06/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan tindakan kepolisian di lokasi kejadian, Rabu (03/06/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial KD (7), sementara pelapor adalah ayah korban berinisial AD (26). Adapun terduga pelaku diketahui berinisial J (47).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap ketika pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, pelapor sedang berada di kawasan Batam Centre dan menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap anaknya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera menuju Polsek Bengkong untuk memperoleh pendampingan dan melaporkan kejadian yang dialami korban.

Dari keterangan yang diperoleh, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak pantas yang diduga dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan situasi tetap kondusif.

Setelah melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.

Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.  (wati s)

 

Previous Post

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli Malam dan Tindak Truk Trailer Tanpa Lampu Rem Demi Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post

Polsek Batu Ampar Gelar Pembinaan dan Pengecekan Personel Sebagai Tindak Lanjut Arahan Kapolda Kepri

admin

admin

Next Post
Polsek Batu Ampar gelar apel pagi yang dirangkaikan dengan pembinaan serta pengecekan personel di Mako Polsek Batu Ampar, dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh seluruh personel Polsek Batu Ampar, Rabu, (03/06/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Pembinaan dan Pengecekan Personel Sebagai Tindak Lanjut Arahan Kapolda Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026

Recent News

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com