• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Bengkong Jelaskan Kronologi dan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

admin by admin
22 Juli 2026
in Batam
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polsek Bengkong gelar konferensi pers ungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial, dilaksanakan di Mako Polsek Bengkong , Rabu (22/07/26) - (Foto: wati s)
Polsek Bengkong gelar konferensi pers ungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial, dilaksanakan di Mako Polsek Bengkong , Rabu (22/07/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polsek Bengkong Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Bengkong dan dipimpin oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Konferensi pers ini bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara serta meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik. Pada Rabu, (22/07/2026). Pukul 15.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. membuka konferensi pers dengan menjelaskan bahwa Polsek Bengkong menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi yang diterima.

Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kapolsek menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Selanjutnya penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan.

Kapolsek Bengkong juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka.

Karena saat penetapan status tersangka yang bersangkutan berada di Polsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Berawal ketika korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka Y.B.C.H. (18) yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.

Pada saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan. Korban mengalami luka robek pada bagian telinga kiri serta lebam di bagian pipi kiri sebagaimana diperkuat dengan hasil visum. Motif sementara diketahui karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian dan berdasarkan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum yang menerangkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban, termasuk luka robek pada daun telinga kiri, Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan tersangka berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Bengkong pada sesi wawancara bersama awak media turut menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong berbeda dengan perkara yang sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang. Menurutnya, laporan yang diproses di Polsek Bengkong merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sebelum adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah korban mengalami luka robek pada telinga, korban merasa tidak terima sehingga kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan dan ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang. Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua perkara tersebut merupakan dua tindak pidana yang berbeda dengan rentang waktu yang tidak sampai tiga puluh menit.

Lebih lanjut, Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek menegaskan bahwa penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka, melainkan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik korban maupun keluarga terduga tersangka, serta tetap mengedepankan profesionalisme sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka Y.B.C.H. (18) dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan setiap proses penegakan hukum kepada kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan suatu kejadian, dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam.  (wati s)

Previous Post

Gerak Cepat Tim Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda di Tiban Indah

Next Post

Kabidhumas Polda Kepri Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada PHL

admin

admin

Next Post
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau serahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan kepada pegawai Honorer Lepas Bidhumas Polda Kepri, Rabu (22/07/26) - (Foto: wati s)

Kabidhumas Polda Kepri Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada PHL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau, Kec.Nongsa, Kota Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pimpin Sertijab Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Kepulauan Riau, berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Kepri

15 September 2026

Recent News

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolsek Batu Ampar dan Kapolsek Belakang Padang Sampaikan Pesan Kepemimpinan dalam Live Podcast HUT Ke-22 Tribun Batam

15 September 2026
Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau, Kec.Nongsa, Kota Batam, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Nongsa Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau Berhasil Dipadamkan

15 September 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pimpin Sertijab Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Kepulauan Riau, berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (15/9/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Kepri

15 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com