• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Pencurian Kabel dan Besi Fasilitas Publik di Jembatan 1 Barelang

admin by admin
3 Agustus 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pengrusakan fasilitas pelayanan publik di kawasan Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Senin (03/08/26) - (Foto: wati s)
Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pengrusakan fasilitas pelayanan publik di Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Senin (03/08/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pengrusakan fasilitas pelayanan publik yang terjadi di kawasan Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Kota Batam. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., yang membuka serta menyampaikan hasil pengungkapan kasus kepada awak media. Pada Senin (03/08/2026), Pukul 14.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., yang diwakili oleh Personel Sihumas Polresta Barelang Briptu Titus Tampubolon.

AKP Ade Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula setelah pada akhir Juli 2026 beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel pada Jembatan 1 Barelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri melalui pelapor berinisial DD melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sagulung.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi pencurian kabel terjadi pada Maret 2026 di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah, sedangkan pencurian besi terjadi pada April 2026 di bawah jembatan yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan dua orang laki-laki di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam, yang terdiri dari satu orang dewasa dan satu orang anak.

Dari hasil pengembangan, pelaku dewasa berinisial TS (38) diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali terhadap kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM, yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.

Sementara itu, seorang anak berinisial CH (11) tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Pelaku mencongkel kabel menggunakan linggis, kemudian memotong kabel dengan gunting besi. Selain itu, pelaku juga mencongkel dan mengambil potongan besi pagar sebelum seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Sagulung.

Akibat perbuatan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka TS (38) dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

AKP Ade Putra, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak maupun mengambil aset negara dan fasilitas pelayanan publik karena perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminal maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.  (wati s)

Previous Post

Kapolda Kepri Hadiri Bershalawat-3 Bertema “Malam Cinta Rasul, Cinta Negeri”

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pengrusakan fasilitas pelayanan publik di kawasan Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Senin (03/08/26) - (Foto: wati s)

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Pencurian Kabel dan Besi Fasilitas Publik di Jembatan 1 Barelang

3 Agustus 2026
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., hadiri Kepri Bershalawat-3 dengan tema "Malam Cinta Rasul, Cinta Negeri" yang digelar di Masjid Agung Raja Hamidah, Kota Batam, Minggu (2/8/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Bershalawat-3 Bertema “Malam Cinta Rasul, Cinta Negeri”

3 Agustus 2026

Почему онлайн-обучение стало свежей стандартом

3 Agustus 2026

Топовые портативные программы для студентов

3 Agustus 2026

Recent News

Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pengrusakan fasilitas pelayanan publik di kawasan Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Senin (03/08/26) - (Foto: wati s)

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Pencurian Kabel dan Besi Fasilitas Publik di Jembatan 1 Barelang

3 Agustus 2026
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., hadiri Kepri Bershalawat-3 dengan tema "Malam Cinta Rasul, Cinta Negeri" yang digelar di Masjid Agung Raja Hamidah, Kota Batam, Minggu (2/8/2026) - (Foto: wati s)

Kapolda Kepri Hadiri Bershalawat-3 Bertema “Malam Cinta Rasul, Cinta Negeri”

3 Agustus 2026

Почему онлайн-обучение стало свежей стандартом

3 Agustus 2026

Топовые портативные программы для студентов

3 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com