• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Bukan Pidana, Polsek Lubuk Baja Hentikan Penyelidikan Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin: Murni Sengketa Hak Asuh!

admin by admin
6 Agustus 2026
in Batam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., sampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., sampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal, Kamis (06/08/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polemik laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh Putri Iryani akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan  tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli pidana, kasus ini disimpulkan murni sebagai sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/26)

Kasus ini bermula saat laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

Sejumlah saksi kunci diperiksa marathon demi membuat terang perkara ini, di antaranya: Pelapor (Putri Iryani) dan terlapor (Ebby Pratama Hermawan), Saksi lingkungan (tetangga pelapor dan terlapor), Bidan yang menolong proses kelahiran, Istri sah terlapor serta pegawai Disdukcapil, Ahli Pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik bahkan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pihak pelapor. Tak hanya itu, mengindahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri, anak yang menjadi objek perkara juga telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 lalu setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Puncak dari proses panjang ini terjadi saat gelar perkara digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dipimpin oleh jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit peserta gelar perkara sepakat menghentikan penyelidikan.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelas Kompol Deni.

Atas dasar itu, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kompol Deni menegaskan, penghentian ini bukan berarti polisi mengabaikan laporan warga, melainkan bukti tegaknya profesionalisme kepolisian yang berpijak pada fakta hukum semata.  (wati s)

Previous Post

Polsek Batu Ampar Respon Cepat Layanan Polisi 110 dengan Mendatangi TKP Dugaan Percobaan Pencurian

Next Post

Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

admin

admin

Next Post
Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di depan Jalan Mapolresta Barelang, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di depan Jalan Mapolresta Barelang, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

6 Agustus 2026
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., sampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Bukan Pidana, Polsek Lubuk Baja Hentikan Penyelidikan Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin: Murni Sengketa Hak Asuh!

6 Agustus 2026
Polsek Batu Ampar Respon Cepat Layanan Polisi 110 dengan Mendatangi TKP Dugaan Percobaan Pencurian di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Respon Cepat Layanan Polisi 110 dengan Mendatangi TKP Dugaan Percobaan Pencurian

6 Agustus 2026

Gaming site On-Line: How in order to Pick a Site as well as Management Gaming Potential Problems

6 Agustus 2026

Recent News

Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di depan Jalan Mapolresta Barelang, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Sihumas dan Sitik Polresta Barelang Bersinergi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Sepeda Motor Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

6 Agustus 2026
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., sampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Bukan Pidana, Polsek Lubuk Baja Hentikan Penyelidikan Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin: Murni Sengketa Hak Asuh!

6 Agustus 2026
Polsek Batu Ampar Respon Cepat Layanan Polisi 110 dengan Mendatangi TKP Dugaan Percobaan Pencurian di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, Kamis (06/08/26) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Respon Cepat Layanan Polisi 110 dengan Mendatangi TKP Dugaan Percobaan Pencurian

6 Agustus 2026

Gaming site On-Line: How in order to Pick a Site as well as Management Gaming Potential Problems

6 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com