• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

admin by admin
14 Agustus 2026
in Batam
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ditreskrimsus Polda Kepri gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan, Jumat(14/08/26) - (Foto: wati s)
Ditreskrimsus Polda Kepri gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan, Jumat(14/08/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral dan batu bara berupa aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (14/8/2026).

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana tersebut dilaksanakan di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri. Kegiatan dihadiri oleh Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah anggota Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian menjualnya.

Dikesempatan yang sama, Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, tersangka FN diketahui berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru. Dari tersangka FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

Selanjutnya, tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau. Barang bukti yang diamankan dari tersangka SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.

Sementara itu, tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Dari tersangka AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat 190 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H.

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas yang sah. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.  (wati s)

Previous Post

Penanganan Perkara Berlanjut, Polsek Bengkong Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Batam

Next Post

Polresta Barelang Dukung Bareskrim Polri Ungkap Perjudian Kasino 9 Stage Batam, 197 Orang Diamankan

admin

admin

Next Post
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabarekskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam sesi doorstop terkait penindakan tindak pidana perjudian Kasino 9 stage Batam, Minggu (16/08/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Dukung Bareskrim Polri Ungkap Perjudian Kasino 9 Stage Batam, 197 Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan masyarakat sigap tangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Polres Lingga Bersama TNI Dan Masyarakat Sigap Tangani Karhutla Di Sejumlah Wilayah

14 September 2026
Kepala Balai Deteksi Sinyal (BDS) BSSN Batam, Supapri Situmorang, S.S.T.Mp., M.H., beserta rombongan kunjungan silaturahmi ke Lapas Batam, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

14 September 2026
Polresta Barelang - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., hadiri berbagi 1.000 paket beras bersama anak yatim piatu dan masyarakat Kecamatan Sekupang yang diselenggarakan oleh Pemko Batam, Polresta Barelang dan PSSI Kota Batam, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Kegiatan Berbagi 1.000 Paket Beras Bersama Yatim Piatu dan Masyarakat Sekupang

14 September 2026
Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

14 September 2026

Recent News

Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan masyarakat sigap tangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Polres Lingga Bersama TNI Dan Masyarakat Sigap Tangani Karhutla Di Sejumlah Wilayah

14 September 2026
Kepala Balai Deteksi Sinyal (BDS) BSSN Batam, Supapri Situmorang, S.S.T.Mp., M.H., beserta rombongan kunjungan silaturahmi ke Lapas Batam, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

14 September 2026
Polresta Barelang - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., hadiri berbagi 1.000 paket beras bersama anak yatim piatu dan masyarakat Kecamatan Sekupang yang diselenggarakan oleh Pemko Batam, Polresta Barelang dan PSSI Kota Batam, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Kegiatan Berbagi 1.000 Paket Beras Bersama Yatim Piatu dan Masyarakat Sekupang

14 September 2026
Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

14 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com