
Batam (Aruspublik.com) || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV berhasil mengungkap terkait dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tidak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, yang digelar dalam kegiatan Konferensi Pers, yang berlangsung di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (27/08/26).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K.,S.H.,M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H.,S.I.K., M.H dan Subdit IV, menyampaikan ada 3 laporan polisi yaitu laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026 kemudian tertanggal 5 agustus 2026 dan satu lagi laporan polisi tanggal 19 Agustus 2026 di mana lokasi pengungkapan (TKP) di pelabuhan Ferri Internasional Batam Center Kota Batam, dengan kasus para korban direkrut dan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural, ungkap Kombes Pol.Nona Ohei.
Dari peristiwa tersebut ada beberapa korban yang berhasil diminta keterangan yang mana terdapat beberapa tersangka yang berasal dari daerah Jawa Timur dan dari daerah Jawa Barat.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol.Ronni Bonic, S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan kasus pertama bermula pada 17 Juni 2026
Saat itu, petugas menerima informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengenai dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dua korban berinisial SU dan MH kemudian dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengetahui keberangkatan mereka ke Batam diurus oleh seorang tersangka berinisial PUR yang berasal dari Trenggalek, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Trenggalek dan menangkap PUR. PUR juga diduga berkoordinasi dengan pihak di Malaysia mengenai pekerjaan dan keberadaan para korban setelah tiba di negara tersebut.
Ia mengurus dokumen paspor, biaya perjalanan, transportasi dari daerah asal ke Batam, hingga tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam. Dalam perkara ini, polisi memeriksa 12 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, dan buku rekening.
Selanjutnya, Kasus kedua terjadi pada 30 Juli 2026. Polisi kembali mengamankan seorang CPMI berinisial AF di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku keberangkatannya ke Malaysia diurus oleh seseorang berinisial ZAI dari daerah asalnya di Jawa Timur. Di Batam, korban dijemput dan ditampung oleh FA.
Polisi kemudian menangkap FA di sebuah rumah kos di wilayah Bengkong, Batam. Penyelidikan dilanjutkan ke Surabaya hingga ZAI ditangkap dikediamannya.
Dalam kasus ini, FA diduga menjemput AF dari Bandara Hang Nadim Batam, menampungnya, menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta, serta mengantar korban ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. FA juga membeli tiket kapal menuju Malaysia.
Sementara ZAI diduga mengurus keberangkatan AF dari daerah asal, membantu pengurusan paspor, membeli tiket pesawat, serta mengantar korban ke Bandara Juanda, Surabaya. Dari pengurusan tersebut, ZAI diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp.600.000,- Untuk perkara kedua, penyidik telah memeriksa sekitar delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun kasus ketiga bermula pada 14 Mei 2026. Saat melakukan pengawasan terhadap keberangkatan dan kedatangan pekerja migran di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, petugas BP3MI menemukan dua CPMI berinisial AH dan NA yang hendak berangkat ke Malaysia secara nonprosedural.
Keduanya kemudian dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui pengurusan keberangkatan mereka dilakukan oleh dua orang berinisial YAN dan WA dari wilayah Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, ketiga kasus perkara mempunyai modus yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.600.000.000,-
Mereka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri mengatakan para tersangka dalam perkara kedua telah ditahan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana untuk melengkapi proses penyidikan. Terkait dugaan keterlibatan seseorang berinisial M, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman. Nama tersebut, menurut penyidik, belum muncul dalam pemeriksaan korban maupun tersangka yang telah ditangkap.
Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain. Polda Kepri menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal serta melindungi warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. (wati s)











