• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan Dan Lima Calon PMI Berhasil Dicegah Berangkat

admin by admin
27 Agustus 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polda Kepri gelar Konferensi Pers Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan Dan Lima Calon PMI Berhasil Dicegah Berangkat, Kamis (27/08/26) - (Foto: wati s)
Polda Kepri gelar Konferensi Pers Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan Dan Lima Calon PMI Berhasil Dicegah Berangkat, Kamis (27/08/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Menjelaskan pengungkapan tiga perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026. Perkara terungkap setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang akan diberangkatkan ke Malaysia, yakni SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, *penyidik berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).* Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.

Hasil penyidikan juga mengungkap pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut di daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural, dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit, sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat dan dokumen kendaraan bermotor.

Dari tiga perkara tersebut, Polda Kepri berhasil mencegah pemberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia. Saat ini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan terhadap para korban dan puluhan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan ahli dari KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan ahli pidana.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, atas perbuatannya, *Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta (enam ratus juta rupiah) untuk tindak pidana TPPO, serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (lima belas miliar rupiah) untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural.*

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, khususnya yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah TPPO dan pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.  (wati s)

Previous Post

Polsek Batu Ampar dan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah untuk Bantu Masyarakat Kampung Seraya

Next Post

19 Bintara Polda Kepri Lulus Terpilih Program Pendidikan S1 PTIK Tahun 2026

admin

admin

Next Post
19 personel Bintara Polda Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat Program Pendidikan S1 PTIK Tahun 2026, Kamis (27/08/26) - (Foto: wati s)

19 Bintara Polda Kepri Lulus Terpilih Program Pendidikan S1 PTIK Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026

Recent News

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com