• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Dipicu Cemburu, Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

admin by admin
10 September 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polsek Bengkong ungkap tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Amin, Kel.Tanjung Buntung, Kec.Bengkong, Kota Batam, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)
Polsek Bengkong ungkap tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Amin, Kel.Tanjung Buntung, Kec.Bengkong, Kota Batam, Kamis (10/09/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polsek Bengkong mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I (29) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R (28) menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Pada Kamis, (10/09/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkan tersangka ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh. Setelah selesai bekerja, korban kemudian mendatangi rumah kos tersangka sebagaimana permintaan tersebut.

Setibanya di rumah kos, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka sehingga korban masuk ke dalam dan mendapati tersangka berada di bagian ruang depan. Korban kemudian menuju toilet bagian belakang. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di kasur. Pada saat itu, tersangka keluar dari kamar kemudian mengunci pintu dan mengeluarkan dua buah senjata tajam berupa pisau jenis badik dan sabit yang dibawanya.

Tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun, tersangka tetap melakukan penusukan secara berulang menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya bagian perut, pipi kiri serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.

Setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan mengeluarkan banyak darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengambil telepon genggam kemudian keluar melalui jendela. Korban berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan. Dalam kondisi lemas, korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kondisi korban selanjutnya memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Setelah kejadian tersebut, tersangka diketahui melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Pihak keluarga korban kemudian mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Pelapor yang mengetahui korban mengalami penusukan langsung menuju Rumah Sakit Harapan Bunda. Setibanya di rumah sakit, pelapor melihat korban berada di ruang UGD dalam keadaan tidak sadarkan diri. Pelapor juga memperoleh informasi bahwa kendaraan sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Tanjung Buntung, pelapor diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Pada Senin, 7 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., menuju Pulau Belakang Padang dan berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu helai kain sprei berwarna merah, satu buah pisau, satu helai baju kaos warna abu-abu dalam kondisi robek, satu helai celana jeans panjang warna biru merek Hipster, satu helai kaos singlet warna putih dalam kondisi robek, satu buah pisau badik, serta satu buah pisau bergagang kayu berwarna cokelat.

Akibat perbuatan tersebut, korban R (28) mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri. Atas perbuatannya, tersangka I (29) disangkakan melanggar rumusan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dengan mengedepankan keamanan serta ketertiban bersama.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian. Untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110, baik untuk menyampaikan laporan maupun meminta kehadiran petugas di lapangan.  (wati s)

Previous Post

Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik

Next Post

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

admin

admin

Next Post
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026

Recent News

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com